HARIAN RAKYAT KALTARA — Penanganan perkara kriminal di wilayah hukum Polres Tarakan menunjukkan pendekatan yang semakin mengedepankan penyelesaian damai tanpa harus berujung di meja hijau.
Hingga April 2026, Satreskrim Polres Tarakan mencatat sebanyak 99 laporan polisi telah diterima. Dengan 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, capaian tersebut setara dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 60,6 persen.
Angka ini dinilai cukup signifikan, mengingat kompleksitas kasus yang ditangani serta beragamnya latar belakang pelaku.
“Dari total perkara yang diselesaikan, sebagian besar tidak sampai ke ranah pengadilan. Kami lebih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penerapan restorative justice, pencabutan laporan oleh korban. Serta diversi untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Tercatat, sebanyak 33 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sementara 27 perkara lainnya tetap diproses hingga ke pengadilan.
Menurut Reginald, pendekatan ini bukan semata untuk mempercepat penanganan perkara. Tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
Dalam praktiknya, korban dan pelaku difasilitasi untuk mencapai kesepakatan damai melalui mediasi, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak korban.
“Prinsipnya, hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Jika ada ruang untuk perdamaian dan hak korban tetap terlindungi, itu yang kami dorong,” tegasnya.
Di sisi lain, kasus pencurian masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup dominan di Tarakan. Berdasarkan analisis kepolisian, faktor ekonomi menjadi pemicu utama. Terutama akibat kebutuhan mendesak yang mendorong pelaku bertindak nekat.
Fenomena ini bahkan sempat mencuat di wilayah Tarakan Barat. Di mana kasus pencurian dilaporkan mendominasi hingga sekitar 80 persen dari total laporan polisi pada akhir 2025.
Modus yang digunakan, pelaku juga kerap memanfaatkan kondisi rumah kosong, khususnya saat ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Barang-barang berharga seperti elektronik hingga perabot rumah tangga menjadi sasaran utama.
“Tidak hanya itu, kejahatan berbasis kesempatan juga marak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Seperti mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di tempat umum atau masuk ke rumah yang tidak terkunci,” ungkap Reginald.
Kepolisian juga mencatat, sejumlah kasus melibatkan residivis yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian tersendiri dalam upaya pencegahan kejahatan berulang.
Dengan kondisi tersebut, Polres Tarakan menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif. Sekaligus mengoptimalkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Selain penindakan tegas, edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan juga dinilai menjadi kunci penting dalam menekan angka kriminalitas di kota ini.
“Dari capaian ini juga merupakan hasil kerja keras para personel Satreskrim Polres Tarakan yang telah berkerja keras secara profesional,” ucapnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi