HARIAN RAKYAT KALTARA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) terungkap masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi keimigrasian.
Kasus ini menegaskan masih adanya celah pengawasan di jalur laut yang rawan dimanfaatkan untuk pelanggaran hukum lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiawan mengungkapkan, WQ diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui rute tidak resmi dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan. Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut.
“Yang bersangkutan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan. Ini jelas merupakan pelanggaran administratif keimigrasian,” ujarnya, Selasa (5/5).
Kasus ini bermula dari pengamanan oleh jajaran Polres Tarakan pada 27 Januari 2026. Saat itu, WQ dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, diketahui WQ tidak hanya masuk melalui jalur illegal. Tetapi juga mengalami overstay serta tekanan ekonomi selama berada di Malaysia. Kondisi tersebut diduga menjadi latar belakang upayanya memasuki Indonesia tanpa prosedur resmi.
“Motif yang ditemukan dalam penyidikan berkaitan dengan overstay dan kondisi ekonomi,” jelas Okky.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda.
Proses hukum terhadap WQ kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Dengan demikian, perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi lintas instansi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” terangnya.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas lembaga. Mulai dari Imigrasi, kepolisian hingga kejaksaan, sebagai bagian dari penguatan pengawasan di wilayah perbatasan.
Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk keluar-masuk secara ilegal.
“Kami akan memperkuat pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal,” pungkas Okky. (sas/uno)
Editor : Nurismi