HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanah yang menyeret LA, istri oknum anggota kepolisian, memasuki fase krusial.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara tersebut resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera bergulir ke meja hijau.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan menjadi penanda bahwa proses hukum kini beralih sepenuhnya ke ranah penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman, memastikan perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Dengan tahap II ini, berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa dalam proses penuntutan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Berdasarkan konstruksi perkara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kavling tanah melalui media sosial. Penawaran tersebut menarik minat korban hingga terjadi kesepakatan pembelian dua bidang tanah.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan. Dari hasil penyidikan, total dana yang telah disetor mencapai Rp 104 juta dari nilai kesepakatan sebesar Rp 190 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut memberikan berbagai iming-iming. Termasuk potongan harga, agar pembayaran segera diselesaikan,” tuturnya.
Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tanah yang ditawarkan bukan milik tersangka. Lahan tersebut diketahui merupakan milik pihak lain, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki hak, kuasa, maupun dasar legal untuk menjual objek tanah dimaksud. Dengan demikian, transaksi yang terjadi dinilai tidak sah secara hukum.
“Dana yang telah diterima tersangka dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional,” ungkap Rahman.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada. Tidak ada perlakuan khusus, meskipun tersangka memiliki relasi dengan anggota kepolisian.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan LA. Dari 13 laporan, ada 3 laporan yang sudah menetapkan LA sebagai tersangka. Sisanya Unit Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan. (sas/uno)
Editor : Nurismi