HARIAN RAKYAT KALTARA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum.
Dengan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan tersebut.
Ia menegaskan Kejati Kaltara akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran, untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” singkatnya, Selasa (5/5).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 23.55 WITA.
“Tim Tabur Kejati Kaltara berhasil menangkap terpidana atas nama Ahmad Bin Hanapi AT (50), yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025,” ujarnya, Selasa (5/5).
Terpidana diamankan di salah satu lokasi di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif oleh tim. Penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan.
Ahmad Bin Hanapi AT diketahui masuk dalam DPO setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perambahan kawasan hutan.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan,” terangnya.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak menjalani hukuman. Sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Bulungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, M. Fadlan menambahkan, usai ditangkap, terpidana langsung diamankan dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan guna menjalani proses lebih lanjut.
“Terpidana saat ini sudah diamankan dan akan segera dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” singkatnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi