Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

RDP Alot di DPRD Kaltara: Buruh Sodorkan 21 Tuntutan, Desak Implementasi 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Nurismi • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:45 WIB
RDP: Perwakilan buruh se-Kaltara sampaikan tuntutan saat RDP dengan DPRD Kaltara, Selasa (5/5). (FAISAL/HRK)
RDP: Perwakilan buruh se-Kaltara sampaikan tuntutan saat RDP dengan DPRD Kaltara, Selasa (5/5). (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — DPRD Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan buruh se-Kaltara pada Selasa (5/5). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain berlangsung cukup alot sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WITA.

Dalam forum tersebut, buruh menyampaikan 21 tuntutan yang dinilai mencerminkan persoalan riil di tengah masyarakat. 

Tuntutan tersebut terdiri dari 16 poin utama termasuk lima poin tambahan yang secara resmi diserahkan kepada DPRD Kaltara. 

“Ini persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat. Ada 21 tuntutan yang disampaikan, dan sebagian besar memang menyangkut kebijakan yang bersifat nasional,” ujar Muddain usai memimpin rapat. 

Ia menjelaskan, dari seluruh tuntutan tersebut, sekitar 10 poin merupakan kewenangan pemerintah pusat. Seperti persoalan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sistem outsourcing, hingga regulasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menurutnya, beberapa isu seperti PHK tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah karena belum diakomodasi secara spesifik dalam regulasi yang memberikan ruang pembentukan satuan tugas di tingkat daerah. 

“PHK ini tidak diatur sebagai kewenangan daerah untuk membentuk satgas. Namun demikian, kami tetap mencari formulasi kebijakan, termasuk pendekatan kearifan lokal untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan,” jelasnya. 

Meski demikian, DPRD menilai substansi utama dari tuntutan buruh berfokus pada peningkatan peran tenaga kerja lokal di tengah masuknya investasi di Kaltara. Salah satunya implementasi kebijakan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. 

Selain itu, buruh juga menyoroti pentingnya optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

“Substansi yang paling penting adalah bagaimana tenaga kerja lokal dilibatkan secara maksimal. Sesuai dengan Perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal di Kaltara,” tegas Muddain. 

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah daerah. Agar lebih aktif dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan. 

Salah satu langkah yang akan direkomendasikan meminta gubernur kembali mengundang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara. Untuk membahas secara serius keterlibatan tenaga kerja lokal. 

“Kami akan memanggil kembali pemerintah dan mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan para perusahaan. Fokusnya bagaimana masyarakat Kaltara bisa lebih terlibat, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja,” tukasnys. (fai/adv/uno)

Editor : Nurismi
#DPRD Kaltara #tenaga kerja lokal