HARIAN RAKYAT KALTARA - Seorang pria berinisial N, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika ditangkap aparat kepolisian, saat hendak mengirim sabu ke Samarinda dengan modus penyamaran di dalam kemasan biskuit.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan di sekitar Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Jumat (1/5) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Informasi yang kami terima menyebutkan lokasi itu sering digunakan untuk transaksi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai,” ujarnya, Senin (4/5).
Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Sehingga terjadi aksi kejar dan pergumulan dengan petugas di lapangan.
“Tersangka sempat melawan dan mencoba kabur. Bahkan terjadi pergumulan dan ada anggota yang mengalami luka ringan. Namun situasi berhasil dikendalikan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 49 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah biskuit cokelat dalam kemasan untuk mengelabui petugas.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo, plastik hitam, plastik berlakban kuningserta uang tunai Rp 300 ribu.
“Hasil uji awal menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Berau yang datang ke Tarakan atas perintah seseorang untuk mengambil sabu, kemudian membawanya ke Samarinda.
“Dia mengaku hanya sebagai kurir. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai instruksi yang diterima melalui telepon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di wilayah Bulungan dan sempat menjalani hukuman di Lapas Nunukan.
“Yang bersangkutan ini residivis. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke Samarinda dan Balikpapan,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk sekali pengiriman, namun baru menerima uang muka Rp 500 ribu.
“Perannya sebagai kurir atau kuda, yakni mengambil dan mengantarkan barang sesuai perintah jaringan di atasnya,” tegas Hendra.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sas/uno)
Editor : Nurismi