Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Disdik Tarakan Ungkap Perbedaan Daycare dan TPA, Jangan Asal Titip Anak Tanpa Izin Resmi

Nurismi • Senin, 4 Mei 2026 | 08:50 WIB
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Tarakan, Abdul Razaq. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Tarakan, Abdul Razaq. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Layanan penitipan anak di Tarakan hampir semuanya sudah terdata. Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Dinas Pendidikan Tarakan, Abdul Razaq mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara daycare dan lembaga pendidikan anak usia dini.

Menurutnya, tidak semua daycare masuk dalam kategori satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.

“Daycare itu fokusnya pengasuhan, bukan pendidikan. Jadi tidak semuanya berada dalam pembinaan kami. Ini yang sering disalahpahami masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, lembaga yang berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan adalah Taman Penitipan Anak (TPA).

Berbeda dengan daycare biasa, TPA memiliki muatan pendidikan sekaligus pengasuhan. Sehingga wajib memenuhi berbagai standar yang telah ditetapkan.

Standar tersebut meliputi kualifikasi tenaga pendidik, kurikulum kegiatan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana. Selain itu, TPA juga harus mengantongi izin operasional resmi.

“Kalau sudah berbentuk TPA, kami bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung. Standar pelayanan terhadap anak juga bisa dipastikan terpenuhi,” jelasnya.

Namun di lapangan, masih ditemukan layanan penitipan anak yang beroperasi tanpa terdata secara resmi. Hal ini menjadi kendala bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan menyeluruh.

“Kalau tidak terdata, otomatis ruang pengawasan kami terbatas. Karena itu kami sangat mengandalkan kesadaran pengelola untuk memastikan layanan tetap aman dan layak,” tegas Abdul Razaq.

Isu ini menjadi semakin penting menyusul munculnya kasus dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak di layanan penitipan di sejumlah daerah, yang menjadi peringatan akan pentingnya standar dan pengawasan ketat.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Tarakan mendorong pengelola daycare untuk mengurus legalitas dan bertransformasi menjadi TPA. Agar dapat masuk dalam sistem pembinaan pemerintah.

Dengan status resmi, lembaga tidak hanya terdata tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Kami dorong semua pengelola untuk mengurus izin. Kalau sudah terdaftar, kami bisa melakukan pembinaan secara berkala,” katanya.

Selain itu, peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu pengawasan. Warga diimbau lebih peka terhadap keberadaan daycare di lingkungan sekitar, terutama yang tidak memiliki identitas atau izin jelas.

“Kalau menemukan daycare yang tidak jelas izinnya, silakan dilaporkan. Bisa ke kelurahan atau langsung ke Dinas Pendidikan, nanti kami tindak lanjuti,” pesannya.

Dalam proses perizinan, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin operasional. Setiap lembaga harus melalui tahapan pemantauan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pengelolaan dan keamanan lingkungan bagi anak.

“Biasanya kami pantau dulu sekitar dua tahun. Kalau sudah berjalan baik dan manajemennya jelas, baru bisa diusulkan izin operasional,” jelasnya.

Pengawasan terhadap lembaga yang sudah terdaftar juga dilakukan secara rutin melalui pengawas dan penilik yang turun langsung ke lapangan.

Dengan meningkatnya jumlah daycare, pemerintah berharap seluruh layanan penitipan anak di Tarakan dapat terdata dan memenuhi standar yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan anak.

“Yang paling utama adalah keamanan dan kenyamanan anak. Itu yang harus menjadi prioritas semua pihak,” pungkasnya. (sas/uno) 

Editor : Nurismi
#day care #Disdik Tarakan #penitipan anak #legalitas