HARIAN RAKYAT KALTARA — Isu perlindungan tenaga kerja kembali mencuat di Kalimantan Utara. Seiring meningkatnya kekhawatiran buruh terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala mengakui, perlindungan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi pemerintah daerah.
“Masalah perlindungan tenaga kerja ini memang menjadi tuntutan utama dari para buruh. Mereka memperjuangkan haknya, termasuk terkait PHK yang dinilai masih terjadi secara sepihak,” ujarnya, Jumat (1/5).
Menurut Ingkong, sejumlah kasus PHK yang terjadi di lapangan diduga berkaitan dengan kondisi perusahaan.
Terutama pada sektor industri yang masih dalam tahap awal pembangunan. Hal ini berdampak pada stabilitas tenaga kerja.
Namun ia menegaskan bahwa setiap proses PHK harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak merugikan pekerja.
Salah satu kendala utama yang dihadapi buruh dalam memperjuangkan haknya adalah belum tersedianya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara.
Akibatnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan di luar daerah dengan biaya yang tidak sedikit.
“Kalau mau menempuh jalur hukum melalui PHI, mereka harus ke luar daerah. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi buruh,” jelasnya.
Pemerintah provinsi, lanjut Ingkong, telah mengusulkan pembentukan PHI ke pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu. Ia optimistis upaya tersebut akan segera membuahkan hasil.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama PHI bisa hadir di Kaltara. Ini sudah menjadi perhatian serius, bahkan sudah diusulkan sejak 2022,” ungkapnya.
Ia berharap dengan hadirnya PHI di daerah, para pekerja dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Ke depan, kami juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar hak-hak tenaga kerja tetap terjaga, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi