HARIAN RAKYAT KALTARA - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, perwakilan organisasi buruh turut hadir dalam diskusi publik untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi buruh dan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara. Untuk menyampaikan kebutuhan mereka kepada pemerintah.
Perwakilan Buruh, Herlian mengungkapkan, kondisi pekerja di Kaltara masih menghadapi banyak tantangan. Terutama dalam hal kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Selama ini, buruh sering berada pada posisi yang lemah ketika menghadapi persoalan hubungan industrial. Oleh karena itu, kami mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki sistem yang ada,” ujarnya, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, terdapat beberapa tuntutan krusial yang menjadi fokus utama para buruh. Pertama, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara.
Hingga saat ini, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan masih harus dilakukan di luar daerah. Sehingga menyulitkan para pekerja yang ingin mencari keadilan.
“Ketiadaan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara membuat buruh harus menempuh proses panjang dan biaya yang tidak sedikit. Ini tentu memberatkan, apalagi bagi pekerja yang sedang berkonflik dengan perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, buruh juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap tenaga kerja lokal di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara.
Mereka menilai masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Sehingga berdampak pada tingginya angka pengangguran di daerah.
“Pengawasan harus diperkuat agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan terkait penggunaan tenaga kerja lokal. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Tuntutan lainnya yang tak kalah penting, penolakan terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buruh meminta pemerintah dan instansi terkait untuk lebih tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan PHK secara tidak adil.
Menurut Herlian, kasus PHK sepihak masih kerap terjadi dan sering kali merugikan pekerja, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik tersebut terus berulang.
“PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka hak-hak pekerja harus tetap dilindungi. Kami berharap pemerintah hadir untuk memastikan keadilan bagi buruh,” katanya.
Merespons tuntutan buruh tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi aspirasi tersebut jauh sebelumnya.
“Permintaan-permintaan buruh pada hari ini adalah aspirasi dari saudara-saudara kita Serikat Buruh Pekerja yang di Kaltara. Sebenarnya sudah jauh sebelumnya kita sudah melakukan upaya-upaya. Termasuk pembentukan lembaga pensiun, pengendalian tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industrial,” jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah provinsi telah mengirimkan surat ke pusat sejak tahun 2022 untuk mendorong realisasi tuntutan-tuntutan tersebut.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus kepada provinsi baru Kalimantan Utara dalam memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan buruh. (fai/uno)
Editor : Nurismi