Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

May Day Tarakan: Kahutindo Sebut Praktik Tenaga Kontrak Masif Sebagai 'Perbudakan Modern'

Nurismi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 08:15 WIB
AKSI PUNGUT SAMPAH: Para pekerja melakukan aksi pungut sampah usai kegiatan May Day, Jumat (1/5). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
AKSI PUNGUT SAMPAH: Para pekerja melakukan aksi pungut sampah usai kegiatan May Day, Jumat (1/5). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Tarakan tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial dan hiburan.

Tetapi juga menjadi momentum bagi serikat pekerja, untuk kembali menyuarakan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketua DPD FSP Kahutindo Kalimantan Utara (Kaltara) Ahmad Samsudin Rifai menegaskan, ada dua isu utama yang menjadi fokus perjuangan buruh pada peringatan May Day tahun ini. Yakni persoalan tenaga kerja kontrak serta kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, May Day harus dimaknai sebagai hari perjuangan, bukan sekadar perayaan. Sebab, masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah maupun pengusaha.

“Harapan kami, buruh di Tarakan bisa memaknai May Day sebagai hari perjuangan. Karena masih banyak hak-hak pekerja yang belum terselesaikan, terutama terkait pekerja kontrak dan kebebasan berserikat,” ujarnya, Jumat (1/5).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang enggan menerima keberadaan serikat pekerja. Bahkan, tidak sedikit pekerja yang justru mendapatkan tekanan ketika mencoba membentuk atau bergabung dalam serikat.

“Ada anggota dan pengurus kami yang dimutasi bahkan di-PHK saat mencoba membentuk serikat pekerja. Padahal kebebasan berserikat itu jelas diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Padahal, menurut Ahmad, keberadaan serikat pekerja justru penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan dinamis antara pekerja dan pengusaha.

Serikat pekerja dapat menjadi jembatan komunikasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara dialogis.

“Serikat itu bukan momok bagi perusahaan. Justru bisa menjadi mitra untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama demi keberlangsungan usaha,” katanya.

Selain itu, penggunaan tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi sorotan utama. Ia menyebut, praktik penggunaan tenaga kontrak di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, sudah sangat masif dan kerap tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pekerjaan yang sifatnya tetap seharusnya tidak boleh menggunakan tenaga kontrak. Tapi faktanya, hampir di semua perusahaan masih digunakan,” ungkapnya.

Ahmad memperkirakan hampir 50 persen perusahaan di Kaltara menggunakan tenaga kerja kontrak. Kondisi ini dinilai merugikan pekerja karena tidak adanya kepastian kerja serta minimnya jaminan kesejahteraan.

“Pekerja kontrak ini sangat rentan. Ketika perusahaan mengalami masalah, mereka yang pertama dikorbankan. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan THR karena kontraknya diputus menjelang hari raya,” jelasnya.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perbudakan modern” yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sebagai upaya penyelesaian, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk dialog dan audiensi dengan DPRD Provinsi Kaltara. Salah satu dorongan utama pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong pembentukan Satgas Ketenagakerjaan agar penanganan masalah ini bisa dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai stakeholder. Termasuk pemerintah daerah, kepolisian dan DPRD,” sebutnya.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di instansi terkait menjadi salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor.

Sementara itu, Sekretaris DPD Apindo Kaltara Anita Riawati mengakui, penggunaan tenaga kontrak masih terjadi di sejumlah perusahaan. Meskipun tidak sepenuhnya didominasi oleh sistem outsourcing.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut tidak lepas dari tantangan sumber daya manusia serta kebutuhan efisiensi perusahaan di tengah perkembangan teknologi dan industri.

“Memang ada perusahaan yang menggunakan tenaga kontrak karena lebih praktis, apalagi dengan kondisi SDM yang ada. Tapi kami juga berupaya agar penggunaan outsourcing bisa dikurangi,” ujarnya.

Anita menyebutkan, di Kaltara jumlah perusahaan outsourcing masih relatif sedikit, dengan rasio yang sangat kecil. Sebagian besar tenaga kontrak direkrut langsung oleh perusahaan, bukan melalui pihak ketiga.

“Outsourcing di Kaltara masih minim. Kebanyakan perusahaan merekrut langsung tenaga kontrak,” jelasnya.

Terkait kebebasan berserikat, ia mengakui masih ada perusahaan yang belum bermitra dengan serikat pekerja. Namun, pihaknya mendorong agar perusahaan tetap membuka ruang bagi keberadaan serikat.

“Pada prinsipnya perusahaan memperbolehkan. Hanya saja mungkin belum semua teredukasi. Serikat buruh juga perlu aktif jemput bola ke perusahaan,” katanya.

Ia berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih intens antara Apindo dan serikat pekerja, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang berpotensi menimbulkan konflik hubungan industrial.

“Kami berharap ada diskusi yang lebih intens, agar tidak ada sekat antara pengusaha dan pekerja,” harap Anita. (sas/uno)

 

Editor : Nurismi
#tenaga kontrak #Mayang Mangurai