HARIAN RAKYAT KALTARA — Skema manipulasi data dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tarakan mulai terkuak di persidangan.
Tiga terdakwa yang diduga memainkan peran dalam praktik tersebut kini menghadapi tuntutan pidana penjara masing-masing selama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa berinisial AR, SD, dan MN dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (27/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasi Intelijen Mohammad Rahman, menyampaikan bahwa selain pidana penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dalam dakwaan, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Karena dinilai menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dalam proses penyaluran KUR.
Fakta persidangan mengungkap berbagai modus yang digunakan untuk meloloskan kredit bermasalah. Mulai dari manipulasi data calon debitur, penggunaan identitas orang lain atau pinjam nama, hingga pengajuan kredit dengan data usaha yang diduga fiktif.
Praktik tersebut membuat sejumlah kredit yang disalurkan tidak sesuai prosedur dan berujung macet. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Dana yang dicairkan dari pengajuan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” jelas Rahman.
Dalam menyusun tuntutan, JPU turut mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan,” tuturnya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (30/4). Putusan akhir nantinya akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. (sas/uno)
Editor : Nurismi