Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bukan Dihapus BPJS! Ini Alasan Ribuan Peserta PBI di Kaltara Kehilangan Status Bantuan Iuran Kesehatan

Nurismi • Senin, 27 April 2026 | 11:14 WIB
PBI: Secara keseluruhan terdapat sekitar 17 ribu peserta PBI di Kaltara yang terdampak penyesuaian data. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PBI: Secara keseluruhan terdapat sekitar 17 ribu peserta PBI di Kaltara yang terdampak penyesuaian data. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan yang belakangan dikeluhkan masyarakat, ternyata dipicu pembaruan data kesejahteraan nasional. 

Di Kalimantan Utara (Kaltara) ribuan peserta terdampak, sementara proses verifikasi dan validasi masih terus berlangsung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan menegaskan, BPJS tidak memiliki kewenangan dalam menghapus atau menentukan status peserta PBI. Lembaganya hanya menjalankan data yang diterima dari instansi terkait.

“Bukan BPJS yang menghapus. Kami hanya penerima data, kemudian mendaftarkan sesuai yang diberikan oleh pihak berwenang,” jelas Yusef, Minggu (26/4).

Ia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 17.000 peserta PBI di Kaltara yang terdampak penyesuaian data. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dialihkan pembiayaannya oleh pemerintah daerah, meski baru sekitar 50 persen.

“Sudah ada yang dialihkan ke pemda, tapi masih setengahnya. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Khusus di Kota Tarakan, jumlah peserta yang terdampak diperkirakan tidak sampai seribu orang. Namun angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pembaruan data masih berjalan.

Perubahan ini, lanjut Yusef, berkaitan dengan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat berbasis desil yang mengalami pembaruan.

Peserta yang sebelumnya terdaftar bisa saja bergeser keluar dari kategori penerima bantuan, jika tidak lagi masuk kelompok desil terbawah.

“Desilnya berubah, sehingga perlu penyesuaian. Yang masuk desil 1 sampai 5 itu yang berpotensi masuk PBI,” sebutnya.

Penentuan kategori desil sendiri bukan berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan oleh lembaga yang mengelola data sosial ekonomi nasional.

“Data itu berasal dari Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial dan Disdukcapil. Kami hanya menjalankan,” tegasnya.

Saat ini, proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan. Peserta yang dinilai masih memenuhi kriteria berpeluang untuk kembali masuk dalam skema PBI.

“Kalau hasil verivali menunjukkan masih memenuhi syarat, tentu bisa masuk lagi ke PBI,” katanya.

Namun bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria, Yusef menyebut perlu adanya solusi lanjutan. Baik melalui intervensi pemerintah daerah maupun pembiayaan mandiri.

“Ini jadi tanggung jawab bersama. Apakah nanti dijamin Pemda atau masyarakat sendiri yang menanggung,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#bpjs kesehatan #PBI JKN