HARIAN RAKYAT KALTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali melaksanakan program pembebasan integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kali ini, sebanyak empat orang WBP memperoleh hak integrasi yang terdiri dari dua orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua orang Cuti Bersyarat (CB), Jumat (24/4).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembebasan integrasi dilaksanakan sekitar pukul 13.00 Wita di lingkungan lapas. Setelah seluruh WBP yang bersangkutan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan turunannya.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari pengusulan hingga terbitnya Surat Keputusan integrasi yang dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Jupri.
Sebelum meninggalkan lapas, para WBP terlebih dahulu diberikan pengarahan oleh petugas. Mereka diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa integrasi di luar lembaga pemasyarakatan.
Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi adalah melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Serta menjaga perilaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
Jupri menegaskan, selama masa integrasi berlangsung, para WBP tetap berada dalam pengawasan. Pembimbingan akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik dan sesuai tujuan pembinaan.
“Pengawasan dan pembimbingan tetap dilakukan agar mereka bisa beradaptasi kembali dengan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemberian hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata hukuman.
Program ini diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk berubah dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
“Kami berharap para WBP yang mendapatkan program integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Selain mengurangi kepadatan lapas, kebijakan ini juga menjadi sarana, untuk menguji kesiapan warga binaan dalam kembali ke lingkungan sosial. Dengan tetap berada dalam pengawasan negara. (sas/uno)
Editor : Nurismi