HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong adanya revisi kebijakan nasional terkait komponen belanja pegawai.
Khususnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), yang dinilai menjadi salah satu faktor utama tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dorongan tersebut muncul seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Namun, Pemprov Kaltara menilai batas tersebut sulit dipenuhi apabila komponen TPP masih dimasukkan sebagai bagian dari belanja pegawai.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto menjelaskan, secara karakteristik, TPP berbeda dengan gaji pokok maupun tunjangan melekat lainnya.
Gaji bersifat wajib dan memiliki standar nasional, sementara TPP bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“TPP itu tidak sama dengan gaji. Kalau gaji sifatnya wajib dan sudah ada standar nasional, TPP itu fleksibel, tergantung kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, apabila TPP dikeluarkan dari komponen belanja pegawai. Maka persentase belanja pegawai di Kaltara dapat ditekan hingga kisaran 24—25 persen.
Angka tersebut dinilai lebih realistis dan memberi ruang fiskal yang lebih sehat bagi pembiayaan program pembangunan.
Saat ini, jika TPP tetap dihitung sebagai belanja pegawai, porsinya bisa mencapai sekitar 34 persen.
“Kondisi ini tidak hanya melampaui batas yang ditetapkan dalam regulasi. Tetapi juga berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan terhadap struktur anggaran,” terangnya.
Pemprov Kaltara pun telah menyampaikan usulan revisi tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah daerah berharap perubahan regulasi dapat dilakukan sebelum batas waktu penyesuaian yang ditetapkan pada tahun 2027.
“Ini bukan hanya persoalan Kaltara, tetapi hampir seluruh daerah menghadapi kondisi serupa,” tambahnya.
Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltara yang mencapai sekitar 6.000 orang, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), beban belanja pegawai memang menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBD. Pemprov Kaltara menegaskan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai.
“Solusi yang didorong penyesuaian regulasi agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi riil di daerah,” imbuhnya.
Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap struktur anggaran dapat menjadi lebih seimbang antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. Dengan begitu, ruang fiskal daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. (fai/uno)
Editor : Nurismi