HARIAN RAKYAT KALTARA — Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Kalimantan Utara akhirnya terhenti.
Setelah masuk daftar buronan selama kurang lebih tiga bulan, tersangka berinisial MI (44) berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4), sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah tim berhasil melacak keberadaan tersangka di salah satu lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi berjalan lancar tanpa perlawanan.
Usai diamankan, MI langsung dibawa menuju Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah menjelaskan, tersangka merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana dalam proyek pembuatan aplikasi tersebut.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejak 10 Februari 2026.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, kami menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya, Jumat (24/4).
Dalam kasus ini, MI tidak beraksi sendiri. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni SMDN yang merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.
“Setelah tiba di Tanjung Selor pada Kamis (23 April) sekitar pukul 17.00 Wita, MI langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Tak berselang lama, pada pukul 19.00 Wita, MI resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mencegah tersangka melarikan diri kembali.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi