HARIAN RAKYAT KALTARA — Hanya karena melihat handphone tergeletak tanpa pengawasan, seorang pria 24 tahun di Tarakan nekat mengambilnya.
Aksi spontan itu kini berujung proses hukum setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Muhammadong menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3) sekitar pukul 13.30 Wita di RT 34, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Saat kejadian, tersangka awalnya tidak memiliki niat mencuri.
“Tersangka awalnya hanya ingin membeli minuman dingin di warung. Tapi saat melihat ada handphone sedang dicas dan pemiliknya tidak di tempat, muncul niat untuk mengambil,” jelasnya, Kamis (23/4).
Saat itu, pemilik warung tengah menjemur pakaian di bagian belakang rumah. Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengambil handphone yang berada di atas meja dalam keadaan terhubung dengan charger.
Handphone yang diambil merupakan Samsung A21s berwarna silver. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, tersangka langsung menuju salah satu konter untuk menghapus data yang ada di dalam perangkat.
Keesokan harinya Rabu (1/4), tersangka kembali mendatangi konter tersebut dan menggadaikan handphone itu dengan nilai Rp 200 ribu. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari handphone miliknya hilang usai menjemur pakaian. Dari hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan penelusuran, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Muhamadong.
Diketahui, tersangka merupakan warga yang tinggal di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Polisi juga menyebut, tersangka tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor serta surat gadai. Sementara handphone yang menjadi objek pencurian hingga kini masih dalam pencarian.
“HP masih kami telusuri. Informasinya sudah berpindah tangan, namun keberadaannya belum diketahui secara pasti,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena barang bukti utama belum ditemukan.
“Jika HP berhasil ditemukan dan bisa dikembalikan kepada korban, kemungkinan RJ bisa dipertimbangkan. Tapi untuk saat ini proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi