Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polda Kaltara Musnahkan 3 Kg Sabu, Lebih dari 60 Ribu Jiwa Warga Kalimantan Utara Berhasil Diselamatkan!

Nurismi • Jumat, 24 April 2026 | 11:45 WIB
MUSNAHKAN NARKOBA: Barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Februari-April 2026 dimusnahkan Polda Kaltara, Kamis (23/4). (FAISAL/HRK)
MUSNAHKAN NARKOBA: Barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Februari-April 2026 dimusnahkan Polda Kaltara, Kamis (23/4). (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari-April 2026. 

Ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah di Kaltara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba bersama satuan reserse narkoba di jajaran Polres se-Kaltara. 

“Ini bukan sekadar proses administratif dalam tahapan hukum. Tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik,” ujarnya, Kamis (23/4). 

Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan, tercatat sebanyak 75 laporan dengan total 104 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka merupakan laki-laki, sementara sebagian kecil lainnya perempuan. 

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.

Setiap wilayah menyumbang jumlah kasus dan barang bukti yang bervariasi. Menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di seluruh wilayah Kaltara. 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu mencapai 4.269,6 gram serta dua butir ekstasi,” sebutnya. 

Setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebagian barang bukti kemudian dimusnahkan.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, sementara ekstasi dinyatakan positif mengandung MDMA. 

“Dari total barang bukti yang ada, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan. Sisanya untuk pemeriksaan laboratorium dan bukti di persidangan,” terangnya. 

Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kaltara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi, guna memutus mata rantai peredaran narkoba. 

“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya. 

Polda Kaltara berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. 

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyud menambahkan, dengan digagalkannya peredaran narkotika ini sebanyak 60.897 jiwa warga Kalimantan Utara berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Polda Kaltara juga mengajak instansi terkait untuk bersama-sama meluruskan informasi yang keliru. Guna menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika. 

“Kegiatan ini bukan hanya simbolik. Ini wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi melawan narkoba. Tak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#pemusnahan narkoba #pemberantasan #polda kaltara