Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tiga Bulan Buron, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata "ASITA" Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Sulawesi Selatan

Nurismi • Jumat, 24 April 2026 | 07:50 WIB
BURON: Tim Tabur Kejati Kaltara berhasil mengamankan DPO Kasus korupsi aplikasi ASITA Pariwisata Kaltara. (KEJATI UNTUK HRK)
BURON: Tim Tabur Kejati Kaltara berhasil mengamankan DPO Kasus korupsi aplikasi ASITA Pariwisata Kaltara. (KEJATI UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Kejaksaan Agung RI, dengan dukungan penuh Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MI (44). 
Tersangka MI, yang merupakan pihak swasta pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA), diringkus di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Pengejaran terhadap MI berakhir setelah pelariannya selama kurang lebih tiga bulan terendus oleh intelijen Kejaksaan. Berikut adalah poin-poin utama terkait penanganan perkara:

MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Kaltara sejak 10 Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Aplikasi ASITA bersama dua tersangka lain, yakni SMDN (Mantan Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara) dan SF (Ketua DPD ASITA Kaltara), yang telah lebih dulu ditahan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya diterbitkan status DPO.

Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, MI langsung diterbangkan menuju Kalimantan Utara. Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, pada pukul 19.00 WITA, tersangka resmi dijebloskan ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah proaktif mendukung langkah-langkah pencarian.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara," tegas Kajati Kaltara.

Penangkapan MI melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Aplikasi ASITA, sekaligus membuktikan komitmen Kejati Kaltara dalam menuntaskan perkara hukum di wilayah Kalimantan Utara tanpa pandang bulu.

Editor : Nurismi
#dpo #Kejati Kaltara #Pariwisata Kaltara #aplikasi