MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Kaltara sejak 10 Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Aplikasi ASITA bersama dua tersangka lain, yakni SMDN (Mantan Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara) dan SF (Ketua DPD ASITA Kaltara), yang telah lebih dulu ditahan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, MI langsung diterbangkan menuju Kalimantan Utara. Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, pada pukul 19.00 WITA, tersangka resmi dijebloskan ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah proaktif mendukung langkah-langkah pencarian.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara," tegas Kajati Kaltara.
Penangkapan MI melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Aplikasi ASITA, sekaligus membuktikan komitmen Kejati Kaltara dalam menuntaskan perkara hukum di wilayah Kalimantan Utara tanpa pandang bulu.
Editor : Nurismi