HARIAN RAKYAT KALTARA - Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian yang sempat viral di media sosial, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang tersangka, Selasa (21/4).
Tersangka berinisial KD (35) ditangkap usai diduga melakukan pencurian sebuah tas milik warga di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) sekitar pukul 08.00 Wita dan beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengambil gerobak jualan batagor miliknya yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Saat itu korban meletakkan tas miliknya yang berisi handphone, dompet, dan sejumlah barang lainnya dengan cara menggantungnya di gerobak martabak di sekitar lokasi,” ujarnya, Rabu (22/4).
Namun, setelah mengambil gerobak, korban kembali untuk mengambil tas tersebut dan mendapati barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diketahui.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Mulawarman, saat baru keluar dari salah satu indekos,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke kediamannya di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat untuk dilakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang masih disimpan oleh tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone warna biru, satu buah dompet, tas warna hitam, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu helm serta rekaman CCTV,” sebut Reginald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan. Saat itu, tersangka baru saja pulang dari rumah rekannya di sekitar lokasi kejadian dan berteduh karena hujan.
“Ketika berteduh, tersangka melihat tas tanpa pengawasan pemilik, kemudian langsung mengambil dan membawanya ke tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Tersangka juga sempat berencana menjual handphone milik korban, namun belum sempat terlaksana karena lebih dulu diamankan petugas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2019. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bebernya. (sas/uno)
Editor : Nurismi