Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Bea Cukai Tarakan Amankan Barang Ilegal Rp 2,86 Miliar, Kosmetik dan Narkotika Jadi Tangkapan Terbesar

Nurismi • Rabu, 22 April 2026 | 13:25 WIB
BARANG ILEGAL: Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang ilegal pada November 2025 lalu. (HRK)
BARANG ILEGAL: Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang ilegal pada November 2025 lalu. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Jalur peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan kembali menjadi sorotan. Sepanjang triwulan pertama 2026, Kantor Bea Cukai Tarakan mengungkap sedikitnya 18 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai total mencapai Rp 2,86 miliar.

Dari seluruh kasus tersebut, peredaran rokok ilegal masih menjadi pelanggaran paling dominan. Disusul penyelundupan kosmetik tanpa izin hingga narkotika yang masuk melalui jalur laut dan pelabuhan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengungkapkan, tren pelanggaran masih didominasi sektor cukai hasil tembakau.

“Sampai dengan Maret ada 18 penindakan. Untuk rokok ada 7 kasus, narkotika 1 kasus, dan kepabeanan 4 kasus,” ujarnya, Selasa (21/4).

Barang bukti yang diamankan pun bervariasi. Mulai dari rokok ilegal, narkotika jenis methamphetamine, kosmetik ilegal, hingga balpres. Nilai keseluruhan barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 2,86 miliar.

“Secara rinci, dari sektor cukai, petugas menyita 80.200 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 130,9 juta. Dari penindakan ini juga diperoleh uang pengganti sebesar Rp 38,2 juta,” sebutnya.

Sementara itu, pada kasus narkotika, Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan peredaran 775 gram methamphetamine dengan nilai mencapai Rp 1,16 miliar. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran ballpress sebanyak dua koli senilai Rp 1 juta yang ditemukan di wilayah perairan dan diserahkan ke Polres Tarakan. Selain itu, terdapat empat paket rokok ilegal senilai Rp 99,8 juta yang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara,” tutur Wahyu.

Kasus dengan nilai terbesar berasal dari penyelundupan kosmetik ilegal yang diangkut menggunakan kapal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 58 koli barang serta satu unit speedboat dengan total nilai mencapai Rp 1,42 miliar.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Wahyu menjelaskan, lokasi penindakan tersebar di berbagai titik strategis yang menjadi jalur masuk barang, baik di darat maupun laut.

“Rokok ilegal banyak ditemukan melalui operasi di pasar. Narkotika diamankan di Pelabuhan Malundung. Sementara kosmetik ilegal terdeteksi di laut melalui patroli, dan ballpress ditemukan di lepas pantai,” jelasnya.

Meski berbagai penindakan berhasil dilakukan, pihak Bea Cukai menyebut belum menemukan modus baru dalam praktik pelanggaran. Pola yang digunakan pelaku masih cenderung sama dengan kasus-kasus sebelumnya.

“Untuk modus belum ada perubahan signifikan, masih seperti sebelumnya,” imbuhnya.

Saat ini, seluruh kasus yang ditangani masih dalam proses, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur-jalur rawan seperti pelabuhan dan perairan yang menjadi pintu masuk utama barang ilegal. 

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Bea Cukai Tarakan #penyelundupan #barang ilegal