Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Terungkap di Sidang! Aliran Dana Narkotika Rp 6,5 Miliar Mengalir Deras ke Rekening Warga Tarakan

Nurismi • Rabu, 22 April 2026 | 07:40 WIB
SIDANG TPPU: Dua terdakwa usai jalani sidang perkara TPPU narkotika di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (20/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
SIDANG TPPU: Dua terdakwa usai jalani sidang perkara TPPU narkotika di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (20/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkotika terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (20/4). 

Dana yang diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar itu disebut mengalir melalui sejumlah rekening, termasuk milik terdakwa Rudi Adi Suwarno.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Heri, dari personel Bareskrim Mabes Polri, yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan terpidana narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Johansyah alias Bagong,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil analisis, aliran dana dari jaringan narkotika terjadi dalam rentang 2019 hingga 2025. Dana tersebut diduga disamarkan melalui berbagai rekening untuk mengaburkan asal-usulnya.

Salah satu rekening yang paling dominan, lanjut saksi, adalah milik Rudi Adi Suwarno. Rekening itu disebut digunakan sebagai penampungan dana dengan frekuensi transaksi lebih dari 10 kali. Selain itu, aliran dana juga terdeteksi mengarah ke rekening istri Bagong. 

“Aliran dana paling banyak melalui rekening Rudi,” ungkapnya.

Dalam pengembangan perkara, aparat turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, serta dua unit mobil, masing-masing Hyundai Creta warna putih dan Honda HRV hitam.

Saksi menegaskan, berdasarkan analisis penyidik, dana dalam rekening tersebut merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat penyelidikan berlangsung, Johansyah diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Nunukan, sehingga tidak dilakukan penangkapan. 

Sementara itu, Rudi ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Di persidangan, Bagong tidak membantah keterangan saksi. Sebaliknya, Rudi melalui penasihat hukumnya membantah keterlibatannya dalam pencucian uang.

Kuasa hukum Rudi, Jafar Nur, menyatakan kliennya tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya.

Menurutnya, Rudi hanya diminta menerima dan langsung mentransfer uang tersebut ke seseorang bernama Jumniar di Malaysia untuk ditukar menjadi ringgit.

“Rudi tidak mengendapkan uang. Begitu masuk langsung dikirim. Dia juga tidak tahu asal-usul dana tersebut,” tegas Jafar.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penyitaan sejumlah aset yang dinilai tidak seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu transaksi yang diduga terjadi pada 2020 hingga 2023.

“Ada aset seperti tanah yang diperoleh sebelum 2020, sehingga kami pertanyakan dasar penyitaannya,” ujarnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#TPPU #aliran dana #narkotika