Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Berantas Calo Pajak! Samsat Tarakan Perketat Pengawasan Layanan hingga Razia Lapangan

Nurismi • Selasa, 21 April 2026 | 13:40 WIB
SAMSAT KELILING: Layanan Samsat Keliling diharap tekan praktik percaloan. (HRK)
SAMSAT KELILING: Layanan Samsat Keliling diharap tekan praktik percaloan. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya menutup celah praktik percaloan terus diperkuat dalam pelayanan pajak kendaraan di Tarakan. 

Pengawasan ketat diterapkan, baik di kantor maupun saat kegiatan lapangan seperti pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (P2KB), guna memastikan layanan tetap transparan dan bebas pungutan liar.

Kepala UPT Samsat Tarakan Syaiful Adrie menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik percaloan dalam pelayanan yang berjalan.

Kondisi tersebut dinilai sebagai hasil dari pengawasan berkelanjutan, serta keterlibatan berbagai pihak dalam setiap kegiatan.

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada temuan. Tapi tetap kita ingatkan agar hal seperti itu tidak terjadi,” ujarnya, Senin (20/4).

Meski nihil temuan, potensi penyimpangan tetap diantisipasi. Samsat telah menyiapkan mekanisme penindakan. Apabila ditemukan praktik calo, terutama jika melibatkan oknum internal.

Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari pembinaan hingga tindakan tegas. Berupa pemberhentian apabila pelanggaran terus berulang.

“Kalau ada oknum dan terbukti, kita beri peringatan. Kalau masih mengulangi, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.

Dalam penanganan laporan, pembuktian menjadi syarat utama. Tanpa bukti yang jelas, penindakan tidak dapat dilakukan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dan melengkapi laporan dengan bukti pendukung seperti dokumentasi atau foto.

“Kalau ada bukti, pasti kita tindak. Tapi kalau tidak ada, kita juga harus hati-hati karena bisa jadi fitnah,” jelasnya.

Syaiful juga mengingatkan, tidak semua bentuk bantuan antarindividu dapat dikategorikan sebagai praktik percaloan. Selama tidak ada pelanggaran aturan maupun tambahan biaya di luar ketentuan, hal tersebut masih dianggap wajar.

Namun, risiko tetap mengintai jika masyarakat memilih menggunakan perantara. Potensi uang tidak sampai atau tidak diproses menjadi kerugian yang paling sering terjadi.

“Kadang orang merasa sudah bayar, ternyata belum diproses. Saat ada pemeriksaan, tetap dianggap belum bayar. Itu yang berbahaya,” ungkapnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran langsung melalui layanan resmi, baik di kantor maupun melalui Samsat Keliling. Selain lebih aman, cara ini juga meminimalkan kesalahan administrasi.

Samsat Tarakan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Silakan lapor langsung atau melalui call center. Kami tidak ingin ada praktik seperti itu,” tegasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#pajak kendaraan bermotor #calo #Samsat Tarakan