Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pagar Makan Tanaman! HN Nekat Curi Sound System Rekan Kerja di Tengah Tarakan Hibot Expo 2026

Nurismi • Minggu, 19 April 2026 | 08:25 WIB
UNGKAP PENCURIAN: Barang bukti berupa perangkat sound system diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Jumat (17/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
UNGKAP PENCURIAN: Barang bukti berupa perangkat sound system diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Jumat (17/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Aksi pencurian yang dilakukan orang dalam kembali terjadi. Seorang pria berinisial HN (36), warga Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, harus berurusan dengan hukum.

Setelah nekat mencuri perangkat sound system milik rekan kerjanya sendiri saat kegiatan pameran berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi di area Stadion Datu Adil, Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Di tengah berlangsungnya event Tarakan Hibot Expo 2026.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, tersangka memanfaatkan situasi lokasi yang relatif sepi. Terlebih, HN mengetahui kondisi di lapangan karena turut bekerja bersama korban dalam kegiatan tersebut.

“HN memahami situasi di lokasi karena memang berada di lingkungan kerja yang sama. Ia memanfaatkan kelengahan untuk mengambil barang,” ujarnya, Jumat (17/4).

Korban yang saat itu tengah menyiapkan peralatan sound system, mendapati salah satu perangkat utama berupa power amplifier build-up 1.500x4 channel warna merah hitam telah hilang dari tempat penyimpanan yang hanya ditutup terpal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Tarakan.

Pengungkapan kasus ini terbilang unik. Barang curian justru terdeteksi setelah beredar di lingkungan masyarakat.

Kecurigaan muncul dari menantu pembeli, yang mengenali perangkat tersebut dari informasi kehilangan yang sempat viral di media sosial.

“Yang merasa curiga justru menantu dari pembeli. Ia mencocokkan barang itu dengan postingan di media sosial, lalu membawa barang bukti ke Polres untuk dikonfirmasi,” jelas Reginald.

Setelah dipastikan perangkat tersebut milik korban, polisi langsung menelusuri rantai penjualan hingga mengarah kepada tersangka.

Dari hasil penyelidikan tim Resmob, diketahui HN telah menjual barang tersebut dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, yakni hanya Rp1,5 juta.

Tersangka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga nekat menjual cepat barang curian. Tim Resmob akhirnya mengamankan HN di kediamannya di Kampung Bugis pada Rabu (15/4) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Awalnya tersangka sempat mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, HN mencuri perangkat tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor. Barang hasil curian kemudian dijual pada malam harinya.

“Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan satu unit sound system build-up sebagai barang bukti dalam kasus ini. Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Sound system #pencurian #polres tarakan