HARIAN RAKYAT KALTARA — Luka mendalam membayangi M (12), seorang siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) di
Tarakan.
Anak di bawah umur tersebut diduga menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan dua orang dewasa terdekatnya, yakni ayah tiri berinisial RM (50) dan seorang pria berinisial MA (28).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari perubahan perilaku korban yang kerap terlihat murung dan melamun.
Kecurigaan keluarga, terutama sang tante, muncul saat melihat kondisi fisik korban yang sering mual dan bergantung pada aroma minyak kayu putih untuk meredakan ketidaknyamanan tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Ariyanto menjelaskan, kecurigaan pihak keluarga sempat diperkuat dengan hasil uji kehamilan mandiri yang menunjukkan hasil positif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis mendalam di Puskesmas, hasilnya dinyatakan negatif.
“Awalnya keluarga curiga karena korban sering melamun dan mual. Setelah ditanya secara persuasif, korban akhirnya berani bercerita mengenai perlakuan yang ia alami,” ujar Ariyanto, Kamis (16/4).
Mendengar pengakuan jujur dari sang buah hati, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat bergerak cepat mengamankan kedua tersangka pada Minggu (12/4).
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. RM, selaku ayah tiri, diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, tersangka MA melakukan aksinya di area sekitar rumah korban dengan memanfaatkan situasi gelap dan sunyi.
“Ayah tiri korban melakukan tindakannya satu kali pada bulan April. Sedangkan MA diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” sebutnya.
Meskipun dalam pemeriksaan disebutkan tidak ada ancaman kekerasan secara verbal yang dilakukan tersangka MA. Polisi menekankan adanya unsur bujuk rayu mengingat perbedaan usia yang sangat jauh.
Sementara terhadap ayah tiri, meskipun tidak ada ancaman langsung. Keberadaan fisik tersangka yang besar menciptakan situasi intimidasi secara non-verbal yang membuat korban berada di bawah tekanan.
“Kondisi psikis korban saat ini sangat terdampak. Ada trauma mendalam yang dialami korban,” tegas Ariyanto.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mako Polres Tarakan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RM dan MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sas/uno)
Editor : Nurismi