Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu, Bongkar Kurir Jaringan Kuala Lumpur Berupah Rp30 Juta

Nurismi • Rabu, 15 April 2026 | 09:35 WIB
DIMUSNAHKAN: Polres Tarakan memusnahkan sabu dengan melarutkan ke dalam air, Selasa (14/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DIMUSNAHKAN: Polres Tarakan memusnahkan sabu dengan melarutkan ke dalam air, Selasa (14/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Jajaran Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga laporan polisi (LP), dengan total berat mencapai 796,61 gram, Selasa (14/4). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan membuangnya ke dalam closet toilet. Sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo menjelaskan, total keseluruhan barang bukti dari tiga perkara tersebut mencapai 802,43 gram. Namun, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Ada tiga LP, dua dari Polres Tarakan dan satu limpahan dari Ditpolairud Polda Kaltara. Total yang dimusnahkan 796,61 gram, sementara sisanya disisakan untuk barang bukti di pengadilan,” jelas Hendra.

Ia merinci, untuk tersangka berinisial JI, pihaknya menyisakan 0,5 gram sabu. Kemudian tersangka AI disisakan 1,5 gram, dan tersangka M sebanyak 3,81 gram untuk keperluan persidangan.

Kasus pertama melibatkan tersangka JI yang merupakan hasil pengungkapan bersama BAIS TNI. Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 12 Februari 2026. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai perantara transaksi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini bertugas menjual barang dan saat diamankan sedang menunggu pembeli di lokasi transaksi,” ungkapnya.

Sementara itu, kasus kedua merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan 13 Maret 2026. Petugas mencurigai sebuah koper yang ditinggalkan di Pelabuhan Malundung.

Setelah dilakukan penyelidikan, koper tersebut diketahui berisi sabu dengan berat sekitar 784 gram dan mengarah kepada tersangka berinisial AI.

Menurut IPTU Hendra, tersangka AI diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Ia disebut pernah berhasil memasukkan barang serupa dari Kuala Lumpur menuju Banjarmasin sebelumnya.

“Untuk kasus kedua ini, tersangka sudah termasuk jaringan. Dia sebelumnya pernah memasukkan barang dari Kuala Lumpur ke Banjarmasin,” katanya.

Tersangka AI diketahui berperan aktif sebagai kurir yang menjemput langsung barang dari luar negeri. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Banjarmasin melalui jalur Tawau, Malaysia.

“Tersangka ini dijanjikan upah sekitar Rp30 juta untuk sekali pengantaran,” tambahnya.

Adapun kasus ketiga merupakan limpahan dari Direktorat Polairud Polda Kaltara, dengan tersangka berinisial M. Saat ini, ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap satu dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses persidangan lebih lanjut. (sas/uno) 

Editor : Nurismi
#polres tarakan #sabu #peredaran narkoba