Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tiga Kasus Balpres di Tarakan Nihil Tersangka, Bea Cukai Fokus Amankan Barang Bukti 11 Bal Terbaru

Nurismi • Selasa, 14 April 2026 | 09:55 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Bea Cukai Tarakan terima pelimpahan perkara dugaan pakaian bekas ilegal dari Kodaeral XIII, Senin (13/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
AMANKAN BARANG BUKTI: Bea Cukai Tarakan terima pelimpahan perkara dugaan pakaian bekas ilegal dari Kodaeral XIII, Senin (13/4). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Sejak tahun 2025 hingga April 2026, Bea Cukai Tarakan tercatat telah menangani tiga perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ilegal dalam bentuk balpres. 

Dari seluruh kasus tersebut, belum satu pun pelaku berhasil diamankan. Sehingga penanganan masih berfokus pada barang bukti. Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (11/4), di mana sebanyak 11 bal pakaian bekas ilegal diamankan dan saat ini tengah dalam proses penanganan lebih lanjut. 

Bea Cukai Tarakan berencana segera melakukan gelar perkara bersama pihak terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utono menjelaskan, saat ini fokus utama masih pada pengamanan dan penanganan barang bukti. Sementara itu, proses pencarian pelaku tetap berjalan melalui koordinasi lintas instansi.

“Untuk sementara kita tangani barangnya terlebih dahulu. Kalau nantinya pelaku ditemukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (13/4).

Menurut Wahyu, gelar perkara akan dilakukan bersama Kodaeral XIII sebagai pihak yang turut mengamankan barang bukti di lapangan.

Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan. Baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelesaian status barang.

Ia menegaskan, mekanisme penanganan kasus seperti ini sebenarnya telah memiliki prosedur tetap (protap) yang jelas. Oleh karena itu, proses yang dilakukan saat ini tidak jauh berbeda dengan penanganan kasus serupa sebelumnya.

“Protapnya sudah ada, jadi penanganannya mengikuti prosedur yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Barang bukti akan diproses hingga tahap akhir, termasuk kemungkinan pemusnahan,” jelasnya.

Dari tiga perkara yang ditangani sejak 2025, satu kasus telah berujung pada pemusnahan barang bukti. Sementara dua lainnya masih dalam proses. Seluruh kasus tersebut memiliki kesamaan, yakni tidak ditemukannya pelaku di lokasi saat penindakan.

“Memang kendalanya di situ, pelaku tidak ditemukan saat penindakan. Jadi kasus berakhir pada penanganan barang bukti saja,” ungkap Wahyu.

Terkait barang bukti terbaru, keputusan untuk pemusnahan masih menunggu penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bea Cukai Tarakan terus berkoordinasi dengan instansi tersebut hingga status barang diputuskan secara resmi.

“Kalau sudah ada keputusan untuk dimusnahkan, baru kita laksanakan. Setelah itu prosesnya selesai,” imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan, Bea Cukai Tarakan tetap rutin melakukan patroli, baik di wilayah darat maupun perairan. Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan yang cukup luas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai lebih mengandalkan sinergi dan pertukaran informasi dengan instansi lain, seperti TNI, Polri, serta dinas terkait. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti melalui operasi di lapangan.

“Kami tetap mengandalkan informasi dari rekan-rekan di TNI maupun Polri, karena jaringan informasi mereka lebih luas. Dari situ kita tindak lanjuti bersama,” ujarnya.

Ke depan, Bea Cukai Tarakan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Guna meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengungkap pelaku di balik praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perbatasan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#balpres #Bea Cukai Tarakan #penyelundupan