HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya penyelundupan pakaian bekas dalam bentuk balpres dari Malaysia ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh Kodaeral XIII bersama Satgas Asahan BAIS TNI.
Komandan Kodaeral XIII Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas bongkar muat barang ilegal di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut, Tarakan, pada Sabtu (11/4) dini hari.
Sekitar pukul 23.00 Wita, pihak Kodaeral XIII menerima informasi adanya aktivitas bongkar muat ball press yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh Satgas Asahan BAIS TNI.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 23.16 Wita dilakukan koordinasi dengan Pos TNI AL (Posal) Juata Laut untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi. Empat menit berselang, tepatnya pukul 23.20 Wita, personel gabungan dari unsur darat dan laut dikerahkan menggunakan speedboat,” ujarnya, Senin (13/4).
Pada pukul 23.30 Wita, petugas menemukan sebuah mobil pikap dengan muatan tertutup terpal yang terparkir di area TPI Juata Laut, tepat di sisi dermaga. Di saat yang bersamaan, terlihat sebuah speedboat bergerak menjauh dari lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut pada pukul 23.33 Wita. Namun, upaya pengejaran tidak membuahkan hasil karena target berhasil melarikan diri ke arah perairan lepas.
“Selanjutnya, pada pukul 24.00 Wita dilakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap yang ditinggalkan di lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan muatan berupa balpres atau pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri. Total muatan diperkirakan sebanyak 11 bal dengan nilai rata-rata sekitar Rp5 juta per bal,” sebut Sumarji.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan jalur laut dengan memanfaatkan speedboat untuk menyelundupkan barang dari Tawau, Malaysia ke Tarakan. Barang kemudian dibongkar di area pelabuhan pada malam hari dan dipindahkan ke kendaraan darat untuk didistribusikan.
Namun saat petugas mendekat untuk melakukan penindakan, pelaku diduga telah mengetahui keberadaan aparat. Sehingga memilih melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi.
“Ini merupakan modus yang kerap digunakan, yakni memanfaatkan kondisi malam hari dan jalur perairan untuk menghindari pengawasan,” ujar Sumarji.
Dari hasil perhitungan sementara, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp55 juta. Namun jika berhasil diedarkan di pasaran, nilai jual eceran bisa meningkat hingga Rp165 juta sampai Rp220 juta.
“Selain itu, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk diperkirakan mencapai sekitar Rp13,3 juta. Secara keseluruhan, total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan diperkirakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta,” bebernya.
Saat ini, barang bukti berupa mobil pikap dan balpres telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berencana menggunakan bantuan K9 maupun X-Ray, guna memastikan tidak adanya kandungan narkotika dalam barang tersebut.
Kodaeral XIII juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Tarakan, kepolisian, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tarakan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Meski pelaku belum berhasil diamankan, upaya pengejaran dan pelacakan terus dilakukan dengan melibatkan unsur intelijen Kodaeral XIII.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya pihak yang menjadi beking di belakangnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1), yang melarang impor barang dalam kondisi tidak baru. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, meliputi Pasal 120A terkait pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Pasal 130D terkait penimbunan barang impor di tempat tidak sesuai ketentuan. Pasal 130E terkait penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. (sas/uno)
Editor : Nurismi