HARIAN RAKYAT KALTARA — Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga menyimpan peluang besar untuk menembus pasar global.
Kini, fokus diarahkan pada satu hal penting, yakni mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berani dan mampu menjadi eksportir baru.
Letak strategis sebagai wilayah perbatasan yang berhadapan langsung dengan Malaysia menjadi keunggulan tersendiri bagi Kaltara.
Akses pasar internasional terbuka lebar, mulai dari komoditas perikanan, rumput laut, udang, kepiting hingga hasil hutan yang selama ini sudah dikenal memiliki nilai jual tinggi. Namun, potensi besar itu belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Minimnya pemahaman tentang prosedur ekspor, standar mutu, hingga regulasi menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha.
Kasubbag Bidang Umum Badan Karantina Indonesia Kaltara Liza Hardani menegaskan, kesiapan UMKM menjadi kunci utama agar peluang ekspor dapat dimaksimalkan.
“Potensi kita besar, tapi pelaku usaha harus siap. Tidak hanya dari produk, tetapi juga pengetahuan tentang regulasi dan standar agar bisa masuk pasar internasional secara legal,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Bank Indonesia Perwakilan Kaltara bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggagas program Sekolah Jago Ekspor yang digelar pada 9—10 April. Program ini menjadi pintu awal bagi UMKM untuk memahami dunia ekspor secara lebih komprehensif.
Dari 72 pendaftar, sebanyak 25 UMKM terpilih mengikuti pelatihan tahap awal. Materi yang diberikan mencakup dasar-dasar ekspor, regulasi, standar internasional, hingga pemanfaatan digitalisasi dalam layanan ekspor.
Program ini tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi juga disertai pendampingan lanjutan agar peserta benar-benar siap menembus pasar global.
“Targetnya jelas, mencetak eksportir baru. UMKM tidak hanya bertahan di pasar lokal, tapi mampu bersaing secara global,” tegas Liza.
Dalam proses ekspor, peran Badan Karantina menjadi krusial sebagai pengawas sekaligus fasilitator. Mulai dari pemeriksaan komoditas, uji laboratorium, hingga penerbitan sertifikat kesehatan produk dilakukan. Untuk memastikan standar negara tujuan terpenuhi.
Legalitas menjadi syarat mutlak. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), invoice, packing list, hingga sertifikat karantina harus dipenuhi agar produk dapat diterima di pasar internasional.
“Kalau tidak sesuai prosedur, risikonya besar. Barang bisa ditolak, dimusnahkan, bahkan menimbulkan kerugian finansial,” jelasnya.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih ada. Praktik pengiriman informal atau non-prosedural masih ditemukan, terutama di wilayah perbatasan yang luas.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha.
Di sisi lain, layanan karantina kini telah didukung sistem digital yang mempercepat proses ekspor menjadi hanya 1 hingga 3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
“Digitalisasi membuat layanan lebih cepat dan transparan, tapi tetap terkontrol dari sisi pengawasan,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi