HARIAN RAKYAT KALTARA — Fenomena kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Utara menjadi perhatian serius.
Untuk menertibkan administrasi sekaligus memetakan potensi pajak, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Bersama Samsat Tarakan kembali menggelar pendataan ulang kendaraan bermotor dan alat berat sepanjang 2026.
Kegiatan yang mulai dilaksanakan April ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari milik pemerintah daerah, perusahaan, hingga kendaraan operasional lintas wilayah yang selama ini terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi.
Kepala UPT Kantor Samsat Tarakan Syaiful Adrie mengungkapkan, pendataan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi kendaraan dengan kondisi riil di lapangan.
“Bulan April ini kami mulai kembali pendataan ulang. Fokusnya kendaraan bermotor dan alat berat. Termasuk yang teridentifikasi milik pemerintah di Tarakan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Tak hanya di Tarakan, kegiatan ini juga menjangkau sejumlah wilayah lain di Kalimantan Utara seperti Bulungan, Malinau, Nunukan, hingga Tana Tidung. Pendataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi antar-Samsat di masing-masing daerah.
Dari hasil identifikasi awal, jumlah kendaraan yang perlu didata terbilang cukup besar, terutama di wilayah Bulungan dan Malinau.
Tingginya aktivitas perusahaan di daerah tersebut menjadi faktor utama meningkatnya mobilitas kendaraan, termasuk alat berat.
“Wilayah Bulungan dan Malinau cukup banyak karena aktivitas perusahaan tinggi. Kendaraan yang beroperasi juga otomatis banyak,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, salah satu temuan utama dalam pendataan ini adalah banyaknya kendaraan yang secara administrasi terdaftar di satu daerah, namun beroperasi di wilayah lain.
Kondisi ini dinilai perlu ditertibkan agar data kendaraan lebih akurat dan potensi pajak daerah dapat dioptimalkan.
“Sering kali kendaraan bekerja di satu daerah, tapi administrasinya di tempat lain. Ini yang kami identifikasi bersama,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan cukup banyak kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, khususnya pelat B, yang digunakan oleh perusahaan di Kalimantan Utara.
Kendaraan tersebut umumnya didatangkan untuk kebutuhan proyek dengan sistem kontrak sementara.
“Ada kendaraan dari luar daerah yang bekerja berdasarkan kontrak. Sifatnya sementara, tapi tetap perlu kami data dan koordinasikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan Samsat hanya terbatas pada pendataan dan pemberian imbauan. Untuk penindakan di lapangan, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Kami hanya mengidentifikasi dan mengimbau. Penindakan itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.
Pendataan juga mencakup kendaraan pribadi yang masih menggunakan pelat luar daerah namun beroperasi di dalam kota.
Terhadap kondisi tersebut, Samsat akan memberikan saran kepada pemilik untuk melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
“Kalau kendaraan pribadi pelat luar tetap kami data. Nanti kami sarankan untuk mutasi,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi