HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebuah resort milik investor asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disegel karena beroperasi tanpa mengantongi izin wajib pemanfaatan ruang laut, Jumat (10/4).
Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Stasiun PSDKP Tarakan.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa pembangunan fasilitas di atas perairan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan, dokumen PKKPRL merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut, termasuk untuk kegiatan pariwisata.
“Pulau Maratua ini merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi. Dari 16 resort yang sudah beroperasi, semuanya telah memenuhi perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, resort tersebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok. Namun, karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut resmi dihentikan.
“Karena tidak memiliki izin, maka kegiatan di ruang laut yang dilakukan oleh resort ini kami hentikan sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pung Nugroho menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk okupansi ilegal yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih terjadi di wilayah pulau kecil dan terluar yang memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara.
“Kami hadir untuk menegakkan hukum. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bentuk kehadiran negara. Kami bahkan menancapkan bendera Merah Putih sebagai simbol bahwa wilayah ini adalah bagian sah dari Republik Indonesia,” katanya.
Penindakan ini, lanjutnya, juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat melalui kelompok pengawas lingkungan yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pengawasan bersama berjalan dengan baik,” tambahnya.
PSDKP memberikan peringatan keras kepada pihak PT Strom Diving Resort, agar segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan.
Jika tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah lanjutan hingga pembongkaran fasilitas yang telah dibangun.
“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian total kegiatan. Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk di sektor pariwisata. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung investasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Jika izin lengkap, silakan berusaha,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi