HARIAN RAKYAT KALTARA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Membahas sejumlah persoalan di wilayah terdampak pembangunan kawasan industri di Tana Kuning-Mangkupadi-Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang sebelumnya telah digelar pada 25 November 2025. Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan, kehadiran pihaknya di Kalimantan Utara bertujuan untuk memperluas ruang informasi dan data yang belum diperoleh sebelumnya.
Sehingga persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak dapat dikaji secara lebih mendalam dan komprehensif.
“Pada November 2025 lalu, kami sudah mengundang semua pihak dan memproses aspirasi yang masuk. Kunjungan langsung ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat, termasuk perkembangan terbaru dari masyarakat Mangkupadi," ujarnya, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, BAP DPD RI akan mengumpulkan seluruh data dari berbagai instansi. Termasuk hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Apabila diperlukan, pihak-pihak terkait akan kembali diundang dalam RDP berikutnya yang dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
Dalam forum tersebut, mencuat pula informasi mengenai dugaan intimidasi yang dialami warga masyarakat di wilayah terdampak. Ahmad Syauqi menegaskan hal itu menjadi perhatian serius BAP DPD RI.
“Tak ada istilah kriminalisasi. Yang ada adalah intimidasi. Dan jika itu yang terjadi, maka tetap menjadi atensi kami. Dalam proses penyelesaian sengketa, semua pihak harus berjalan secara egaliter, komunikasi harus lancar, tidak boleh ada tekanan maupun intimidasi,” tegasnya.
BAP DPD RI juga meminta seluruh data hasil pertemuan masyarakat dengan berbagai instansi sebelumnya. Seperti Komnas HAM dan DPRD Bulungan, termasuk komunikasi antara masyarakat dengan kantor ATR/BPN di Kalimantan Utara. Semua data itu akan dianalisis lebih dalam untuk menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya.
“Pada umumnya yang diadukan ke BAP memang terkait konflik agraria. Namun kami melihat persoalan ini lebih kompleks dari itu. Karena menyangkut penghasilan dan hajat hidup masyarakat secara keseluruhan. Kita akan urai satu per satu,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan, pembangunan kawasan industri Tana Kuning-Mangkupadi merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian.
Termausk menciptakan lapangan kerja, serta memajukan daerah dan masyarakat. Meski demikian, ia menekankan pembangunan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan keadilan sosial dan tidak boleh menyebabkan masalah bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut. Harapan kita semua agar PSN tetap berjalan dengan baik. Namun tetap memberikan perlindungan,kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, lanjutnya, menegaskan penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara adil, musyawarah, dan berdasarkan hukum.
Pihak perusahaan pun diharapkan memberikan penjelasan yang jelas, komprehensif, dan bertanggung jawab berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. (fai/uno)
Editor : Nurismi