HARIAN RAKYAT KALTARA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat kunjungan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sempat berlangsung ricuh pada Jumat (10/4).
Ketegangan muncul saat warga yang terdampak pembangunan kawasan industri di Tana Kuning—Mangkupadi—Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Suasana sempat memanas ketika sejumlah warga terpancing emosinya, akibat minimnya ruang bicara yang diberikan kepada mereka.
Salah satunya, Haling, warga Mangkupadi, yang sempat tidak diizinkan berbicara. Karena ia mempersilakan warga lain untuk maju lebih dahulu.
Setelah situasi sempat bergejolak, akhirnya ia diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan. Tidak lama berselang, RDP kembali berjalan tertib.
Haling memaparkan bahwa persoalan di wilayah terdampak kawasan industri tersebut sangat kompleks.
Ia mengungkapkan, ada warga yang bahkan dipenjarakan hanya karena menolak melepas lahannya kepada pihak perusahaan. Sementara proses ganti rugi lahan sama sekali belum dibahas.
“Ada warga yang menolak menjual lahannya, tapi dipenjara. Kami butuh keadilan,” ungkapnya.
Senada dengan Haling, warga terdampak lainnya, Arman, yang berprofesi sebagai nelayan menyatakan, masyarakat sudah kehabisan pilihan. Berbagai upaya telah ditempuh. Namun belum ada satu pun yang membuahkan hasil nyata.
“Harapan kami bisa diberikan solusi. Kami juga ingin pembangunan dilaksanakan secara adil,” jelasnya.
Dalam forum RDP tersebut, warga secara resmi melayangkan sepuluh tuntutan. Di antara poin yang paling mendesak adalah kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal. Baik nelayan maupun petani, akibat kehadiran perusahaan di kawasan tersebut.
Selain itu, warga meminta agar pemerintah dan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas yang masih berkonflik dengan warga hingga persoalan lahan selesai diselesaikan.
Warga juga menuntut PT BCAP atau PT KIPI untuk meng-enclave lahan yang ditindih Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Serta memberikan kompensasi atas lahan yang telah terlanjur digusur.
“Total tuntutan kami ada sepuluh dan itu menjadi hak yang mendesak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menyatakan, telah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan warga dan berkomitmen menindaklanjutinya. Dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat.
“Ini kami terima dan akan kami teruskan ke pihak-pihak terkait di tingkat pusat,” singkatnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan menyatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara siap menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Serta berkomitmen mendorong koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan.
“Kami berharap kita semua dapat menghasilkan kesepakatan yang menyeluruh demi keberlangsungan proyek. Serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” singkatnya.
Kawasan industri di Tana Kuning—Mangkupadi—Kampung Baru merupakan salah satu proyek strategis di Kalimantan Utara.
Namun, proses pembangunannya terus menuai protes dari warga lokal yang merasa hak-hak mereka atas lahan dan mata pencaharian diabaikan tanpa adanya penyelesaian yang adil. (fai/uno)
10 Tuntutan Warga Terdampak Kawasan Industri Kaltara
1. Meminta pihak perusahaan PT BCAP atau PT KIPI meng-inclave lahan yang ditindih hgu/hgb. Lahan yang telah digusur untuk segera dikompensasi.
2. Mendesak agar Pemerintah Kabupaten dan Provinsi bersama Kanwil dan kantor Bpn Bulungan untuk menyelsaikan konflik lahan warga dengan PT BCAP-PT KIPI
3. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Dinas Perikanan) untuk memberikan hak akses terhadap ruang laut kepada nelayan Mangkupadi. Serta menjelaskan izin KKPRL perusahaan.
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Utara untuk bertanggungjawab atas hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal sebagai nelayan dan petani akibat adanya perusahaan.
5. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Dlh Provinsi) untuk memberikan andal RKL-RPL setiap perusahaan yag beroperasi dibawah konsorsium PT KIPI.
Sehingga perusahaan dan pemerintah terkait bertanggungjawab atas tercemarnya laut dan udara di sekitar perusahaan. Dan menutup altivitas perusahaan yang tidak memiliki izin atau illegal.
6. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk membuat kebijakan terkait prioritas tenaga kerja lokal sebanyak 30 persen.
7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk merealisasikan dana desa ke Kampung Baru serta menjelaskan status Kampung Baru untuk tidak direlokasi.
8. Mendesak pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan, layanan publik serta menetapkan kampung baru sebagai prioritas desa pemekaran dari Desa Mangkupadi.
9. Meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk segera memproses laporan warga.
10. Meminta pemerintah dan perusahaan menghentikan segala aktivitas perusahaan yang masih berkonflik dengan warga sampai persoalan lahan tersebut selesai
Editor : Nurismi