HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Tarakan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tarakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah tempat karaoke di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor bersama korban dan rombongan tersangka berada di lokasi hiburan tersebut. Saat itu, mereka sempat berjoget bersama di dalam ruangan (hall).
“Tidak lama kemudian, korban AM didorong hingga terjatuh oleh salah satu tersangka. Selanjutnya korban langsung dikeroyok oleh rombongan tersangka menggunakan tangan kosong dan botol minuman,” ungkap Reginald, Kamis (9/4).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AM mengalami luka robek pada bagian kepala. Sementara korban lainnya, RI, yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan. RI mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, serta bagian kaki kanan.
Setelah kejadian, kedua korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan identifikasi, polisi berhasil mengantongi identitas para tersangka.
“Tim kemudian bergerak cepat dan mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai,” jelas Reginald.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka masing-masing berinisial AR (32), AM (22), MA (29), dan IH (39). Dari tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu kesalahpahaman saat berada di dalam tempat hiburan malam tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti dari aksi kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Reginald.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati, menjaga kondusivitas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya. (sas/uno)
Editor : Nurismi