HARIAN RAKYAT KALTARA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tarakan kian mendekati babak akhir.
Agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang digelar pada Senin (6/4) lalu, tidak menghadirkan fakta baru yang dapat mengubah konstruksi perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses pembelaan.
“Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi a de charge dari penasihat hukum terdakwa M. Untuk JPU sendiri tidak menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini,” ujarnya, Selasa (7/4).
Meski demikian, dari hasil persidangan, jaksa menilai tidak ada hal baru yang muncul dari keterangan saksi tersebut.
“Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini,” tegas Rahman.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan saksi a de charge tersebut. Menandakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada alat bukti dan fakta yang telah disampaikan sebelumnya di persidangan.
“Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, JPU menyatakan keberatan,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa berinisial M justru menerima keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukumnya.
“Untuk terdakwa M menerima keterangan saksi a de charge,” jelas Rahman.
Dengan rampungnya agenda pemeriksaan saksi meringankan, persidangan kini memasuki tahap lanjutan yang lebih krusial, yakni pemeriksaan para terdakwa sebelum masuk ke tahap tuntutan.
“Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa sebelum nantinya masuk ke tahap tuntutan dari JPU,” ungkapnya.
Diketahui, perkara ini menyeret tiga terdakwa dengan peran berbeda dalam dugaan penyimpangan penyaluran KUR. Terdakwa EN merupakan oknum pegawai bank BUMN yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit. Sementara terdakwa S berperan sebagai penghubung atau pencari nasabah. Adapun terdakwa N yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga melakukan manipulasi data kependudukan calon debitur.
Ketiganya diduga bekerja sama merekayasa data puluhan calon debitur agar memenuhi persyaratan administrasi pengajuan KUR, meskipun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (sas/uno)