WFH Jumat Bukan Hari Libur! Bupati Bulungan Ancam Potong TPP ASN yang Malas Lapor Kinerja Harian

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 08:30 WIB
PENERAPAN WFH: Meski setiap hari Jumat diberlakukan WFH di lingkup Pemkab Bulungan, tapi ASN diwajibkan sampaikan laporan kinerja harian. (FAISAL/HRK)
PENERAPAN WFH: Meski setiap hari Jumat diberlakukan WFH di lingkup Pemkab Bulungan, tapi ASN diwajibkan sampaikan laporan kinerja harian. (FAISAL/HRK)
HARIAN RAKYAT KALTARA - Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bukan berarti hari bebas tanpa tanggung jawab. 

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menyerahkan laporan kinerja harian dan tercatat dalam sistem presensi online milik Pemkab Bulungan. 

Syarwani menekankan, produktivitas ASN selama WFH harus tetap terjaga dan dapat dibuktikan. Laporan kinerja harian menjadi alat ukur utama, ASN yang bekerja dari rumah tidak lantas menjadi tidak produktif.

Seluruh laporan tersebut terintegrasi dalam sistem aplikasi presensi berbasis website yang sudah berjalan di lingkungan Pemkab Bulungan. 

“Setiap hari kita harapkan teman-teman yang melakukan WFH di hari Jumat tetap memberikan laporan kinerja harian. Itu sebagai bukti WFH bukan berarti tidak produktif. Mereka tetap bisa melaksanakan tanggung jawabnya dari rumah secara online,” tegasnya, belum lama ini. 

Ia menjelaskan, sistem presensi yang digunakan bukan aplikasi baru. Melainkan sistem yang selama ini sudah berjalan secara online melalui website resmi Pemkab Bulungan.

Absensi dilaporkan secara berjenjang, dari ASN kepada kepala seksi, diteruskan ke kepala bidang, lalu ke kepala dinas. Akhirnya dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan, Syarwani menyebut instrumen yang paling memungkinkan untuk dieksekusi adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

ASN yang terbukti tidak menjalankan WFH sesuai ketentuan, termasuk tidak mengisi presensi dan tidak menyerahkan laporan kinerja harian, berpotensi terkena dampak pada TPP yang diterima. 

“Yang bisa kita eksekusi salah satunya kebijakan TPP. Makanya kita berharap dengan adanya edaran ini, kinerja ASN yang melakukan WFH tetap berjalan baik. Supaya tidak berdampak pada kebijakan yang sudah kita berikan,” jelasnya. 

Syarwani menambahkan, pengawasan pelaksanaan WFH tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah. Tetapi juga menjadi perhatian bersama seluruh jajaran pemerintah. 

Ia berharap kebijakan ini benar-benar mengubah budaya kerja ASN Bulungan menjadi lebih disiplin, adaptif, dan melek digital dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan sehari-hari. 

“Kita ingin WFH ini menjadi bagian dari transformasi nyata, bukan sekadar formalitas kebijakan semata,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
presensi online pemotongan tpp as pemkab bulungan wfh