Resmi! Bupati Syarwani Pastikan Pemkab Bulungan Tiadakan Rekrutmen CPNS 2026, Ini Alasannya

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 09:05 WIB
DITIADAKAN: Tahun ini Pemkab Bulungan memastikan tidak lakukan rekrutmen CPNS meskipun sudah menerima surat resmi KemenPAN-RB. (HRK)
DITIADAKAN: Tahun ini Pemkab Bulungan memastikan tidak lakukan rekrutmen CPNS meskipun sudah menerima surat resmi KemenPAN-RB. (HRK)
HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk tahapan persiapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2026. 
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 12 Maret 2026 tersebut, menetapkan batas waktu pengusulan formasi hingga 31 Maret 2026. Bupati Bulungan Syarwani mengakui, sudah menerima surat KemenPAN-RB tersebut. 
“Dengan berbagai pertimbangan kita memastikan untuk di Kabupaten Bulungan pada tahun ini meniadakan rekrutmen CPNS,” tegas Syarwani, Senin (6/4). 
Menurut mantan Ketua DPRD Bulungan ini, mengoptimalkan tenaga 5.000 lebih ASN maupun PPPK di lingkup pemda, dengan tetap bisa menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Setiap tahun, sekitar 160 ribu hingga 166 ribu ASN se- Indonesia memasuki masa pensiun, tidak terkecuali di lingkup Pemkab Bulungan. Sehingga kebutuhan regenerasi menjadi sangat mendesak untuk menjaga kelancaran pelayanan publik. 
Dikatakan Syarwani, ketika ada ASN yang memasuki masa pensiun. Tentu yang dibutuhkan bisa dari tenaga PPPK. Seperti untuk pelayanan publik maupun dunia pendidikan. 
“Semisal ada guru PNS yang memasuki purna tugas. InsyaAllah masih bisa digantikan melalui keberadaan tenaga PPPK yang ada di sekolah tersebut. Itu yang kita maksimalkan,” ungkap Syarwani. 
Pada tahun 2026-2027, di lingkup Pemkab Bulungan terdapat 149 ASN yang akan memasuki purna tugas. Baik itu untuk jabatan eselon maupun fungsional. Dengan kekurangan 149 ASN karena masa pensiun, maka pemda berupaya memaksimalkan SDM yang ada. 
Selain itu, pemda diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada APBD. Pemda diberi waktu maksimal 2027.
Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.
Syarwani mengungkapkan, mensiasati alokasi anggaran untuk belanja pegawai, tidak hanya dilihat dari struktur gaji. Namun, bagaimana selektif ketika melakukan perjalanan dinas. 
“Bisa dilakukan efisiensi anggaran ketika ada kegiatan perjalanan dinas. Termasuk ketika menggunakan bandara yang ada di Tarakan, tentu terdapat alokasi anggaran transportasi air (speedboat). Berbeda ketika ASN yang keluar dinas menggunakan bandara yang ada di Tanjung Selor,” bebernya. 
Bupati mengakui, sudah membuat edaran bagi ASN maupun pihak perusahaan untuk bisa menggunakan Bandara Tanjung Harapan menuju Balikpapan. Ketika akan melaksanakan perjalanan dinas keluar Kaltara. (uno2)

 

Editor : Nurismi
efisiensi anggaran pemkab bulungan cpns