HARIAN RAKYAT KALTARA — Operasi Patuh Karantina yang digelar di Kalimantan Utara (Kaltara) pada 13—27 Maret 2026 mencatat hasil mengejutkan.
Tanpa satu pun penindakan berupa penahanan maupun penolakan komoditas. Tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan perkarantinaan dinilai meningkat signifikan.
Selama operasi berlangsung, seluruh komoditas yang dilalulintaskan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran resmi tercatat telah memenuhi ketentuan.
Mulai dari kelengkapan dokumen hingga prosedur pelaporan, sebagian besar pengguna jasa dinilai sudah memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengiriman.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (BKHIT Kaltara) drh Fayshal Hakim mengatakan, kondisi ini menjadi indikator positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat.
“Secara umum, komoditas yang dilalulintaskan sudah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun teknis. Karena itu, selama operasi tidak ditemukan kasus yang memerlukan penahanan ataupun penolakan,” ujarnya, Kamis (2/4) lalu.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak karantina.
Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai berperan penting, dalam membangun kepatuhan terhadap aturan.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat, terutama terhadap komoditas yang memiliki tingkat risiko tinggi. Barang bawaan dari luar daerah, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia. Menjadi perhatian khusus karena berpotensi membawa hama dan penyakit.
“Sebagian pelabuhan di Kaltara masih kami kategorikan sebagai titik rawan pelanggaran, sehingga pengawasan tetap kami perkuat,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya modus baru dalam upaya menghindari pemeriksaan. Pola pelanggaran yang ada dinilai masih konvensional dan dapat diantisipasi melalui sistem pengawasan yang telah berjalan.
Dari sisi keamanan pangan, hasil pemantauan juga menunjukkan kondisi yang relatif aman. Produk konsumsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara umumnya telah memenuhi standar kelayakan edar dan dilengkapi dokumen resmi.
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran dalam skala terbatas. Di antaranya komoditas tanpa dokumen, kondisi sanitasi yang tidak memenuhi standar, hingga barang berisiko tinggi yang tidak dilaporkan kepada petugas. Selain itu, indikasi pemasukan melalui jalur tidak resmi juga masih menjadi perhatian serius.
“Temuan tetap ada, meski tidak signifikan. Ini yang terus kami awasi agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar,” katanya.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, tindakan yang diambil didominasi oleh pemusnahan barang bawaan yang tidak memenuhi ketentuan, sesuai Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar komoditas berisiko tidak masuk dan menyebar di wilayah Kalimantan Utara.
“Barang yang tidak sesuai aturan langsung kami musnahkan sebagai langkah preventif,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, operasi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Tetapi juga pelayanan kepada pengguna jasa. Pendekatan berbasis risiko diterapkan, di mana komoditas berisiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih intensif.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga kelancaran arus logistic. Tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan sistem pelaporan digital turut membantu mempercepat proses layanan karantina.
“Meski demikian, penerapannya belum sepenuhnya optimal. Karena masih terdapat keterbatasan akses dan literasi digital di beberapa wilayah,” tuturnya.
Ke depan, penguatan pengawasan akan difokuskan pada peningkatan edukasi masyarakat, pengembangan sistem digital, serta koordinasi antarinstansi.
Masyarakat pun diingatkan untuk selalu melaporkan setiap komoditas berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya kepada petugas karantina di pintu resmi.
“Pelaporan secara proaktif sangat penting untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menjaga ketahanan pangan,” pungkas Fayshal. (sas/uno)
Editor : Nurismi