Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Nasib Pilu Sopir Sampah di Tarakan: 11 Tahun Mengabdi, Kini Putus Kontrak Diduga Akibat Vokal Perjuangkan THR

Beraupost • Minggu, 5 April 2026 | 07:25 WIB
TIDAK DIPERPANJANG: Yohanes Sumardin menunjukan surat dari perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerjanya. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
TIDAK DIPERPANJANG: Yohanes Sumardin menunjukan surat dari perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerjanya. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

 HARIAN RAKYAT KALTARA - Sikap vokal memperjuangkan hak pekerja diduga berujung pahit bagi Yohanes Sumardin. 

Sopir pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan itu harus menerima kenyataan kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Setelah lebih dari satu dekade mengabdi. Keputusan tersebut mulai berlaku per 1 April 2026. 

Sumardin yang telah bekerja sejak 2015 mengaku terkejut sekaligus kecewa. Karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja.

Ia bahkan menduga, penghentian kontraknya berkaitan dengan sikapnya yang aktif menyuarakan persoalan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

“Kalau melihat alasan di surat, menurut saya tidak sesuai. Saya justru dinilai baik selama bekerja. Bahkan hasil tes dan wawancara saya juga bagus,” ujarnya, Jumat (3/4).

Penghentian kontrak itu tertuang dalam surat keputusan dari perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Meris Abadi Jaya, tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan mencantumkan sejumlah alasan. Mulai dari ketidaksesuaian nilai profesionalisme, pelanggaran kode etik komunikasi, hingga evaluasi loyalitas.

Selain itu, faktor efisiensi anggaran dan batas usia pekerja juga disebut menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Namun, Sumardin menilai alasan-alasan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia bahkan mengungkapkan sebelumnya pihak perusahaan sempat berencana mempertahankan dirinya.

“Perusahaan sempat menyampaikan ingin mempertahankan saya. Tapi setelah dipanggil oleh pihak DLH, katanya ada rekomendasi agar kontrak saya tidak diperpanjang,” jelasnya.

Pernyataan itu semakin menguatkan dugaan Sumardin bahwa ada faktor lain di balik keputusan tersebut. Ia menyebut, selama ini dirinya cukup aktif menyuarakan aspirasi pekerja. Khususnya terkait polemik penghapusan THR.

“Saya dianggap terlalu vokal di media. Padahal yang saya lakukan itu memperjuangkan hak teman-teman,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Sumardin berencana menempuh jalur pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta lembaga terkait lainnya. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus keadilan. Tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rekan-rekannya.

“Saya sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Sangat disayangkan kalau ini terjadi lagi ke teman-teman lain. Apalagi kami punya keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.

Diketahui, Sumardin merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak yang masih bersekolah.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan dari pihak DLH Kota Tarakan. Menurutnya, sebelumnya dinas sempat menyampaikan bahwa seluruh pekerja akan dipertahankan. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Sementara itu, pimpinan PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Razqi Chudari menegaskan, keputusan penghentian kontrak dilakukan melalui proses evaluasi internal yang objektif.

“Kami melakukan tes, wawancara, dan melihat laporan kinerja. Semua harus berimbang dan objektif. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan sentimen pribadi maupun kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh langkah efisiensi perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.

“Tidak ada sentimen pribadi atau politik. Kami fokus pada evaluasi kinerja dan kebutuhan perusahaan. Ini kebijakan efisiensi yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia menyebutkan sejumlah indikator menjadi dasar evaluasi, di antaranya profesionalisme, etika komunikasi, loyalitas, hingga efisiensi anggaran dan batas usia pekerja. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#kehilangan pekerjaan #sampah #sopir truk #DLH Tarakan