Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

ASN Bulungan Mulai WFH Setiap Jumat! Bupati Syarwani Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja

Beraupost • Jumat, 3 April 2026 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN WFH: Bupati Bulungan Syarwani menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kinerja ASN. (FAISAL/HRK)
KEBIJAKAN WFH: Bupati Bulungan Syarwani menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kinerja ASN. (FAISAL/HRK)
HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5-3349-SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kinerja aparatur sipil negara (ASN). 
Kebijakan tersebut mengatur penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. Akan mulai berlaku efektif Jumat pekan depan. 
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, telah merumuskan sejumlah poin penting dalam surat edaran Bupati yang akan diterbitkan pada Senin mendatang. Edaran tersebut akan menjangkau seluruh jajaran perangkat daerah.
Mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemkab Bulungan. 
“Tentu saya tidak akan menyampaikan secara keseluruhan. Namun beberapa poin penting dan substansi dalam surat edaran ini akan kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah,” ujar Syarwani, Kamis (2/4). 
Ia menjelaskan, kebijakan WFH ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya mendorong transformasi budaya kinerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mengakselerasi layanan digital pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta mendukung digitalisasi pelayanan publik. 
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan tingkat polusi, membatasi perjalanan dinas yang tidak mendesak. Serta menghemat penggunaan bahan bakar, listrik, air, dan biaya operasional lainnya. 
“Hasil penghematan yang diperoleh dari penerapan kebijakan ini akan dialokasikan, untuk membiayai program-program prioritas daerah yang telah dipetakan lebih lanjut oleh pemerintah,” jelasnya. 
Terkait teknis pelaksanaan, WFH diberlakukan setiap hari Jumat. Meski berstatus WFH, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan responsif dalam komunikasi kedinasan. Termasuk wajib mengaktifkan telepon genggam setiap saat. 
“Sekalipun pada hari Jumat statusnya WFH, apabila ada kebutuhan mendesak dari kepala perangkat daerah yang membutuhkan kehadiran. ASN yang bersangkutan tetap bisa dipanggil untuk bekerja secara offline,” tegasnya. 
Sebagai alat ukur kepatuhan, sistem presensi digital yang selama ini sudah berjalan di lingkungan Pemkab Bulungan akan tetap digunakan. 
“Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib menyampaikan laporan kinerja harian kepada pimpinan di satuan perangkat daerah masing-masing secara berjenjang hingga ke Bupati melalui Sekretaris Daerah,” tuturnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi
#asn #pemkab bulungan #wfh