Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

ART di Tarakan Tengah Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp 75 Juta, Ditangkap Polisi Saat di Rumah Sakit

Beraupost • Jumat, 3 April 2026 | 07:10 WIB
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP di sekitar sofa rumah korban pencurian. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
OLAH TKP: Polisi melakukan olah TKP di sekitar sofa rumah korban pencurian. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

 

HARIAN RAKYAT KALTARA— Kasus pencurian perhiasan emas di kawasan Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap. 

Seorang wanita berinisial DW yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diduga mengambil barang milik majikannya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Pidum, Ipda Eko Susilo menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, korban hendak menggunakan perhiasan yang disimpan di dalam tas dan diletakkan di atas lemari kayu, tepat pada perayaan Lebaran. Namun, saat akan diambil, perhiasan tersebut sudah tidak ditemukan. 

Barang yang hilang meliputi kalung, gelang dan anting-anting. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 75 juta.

“Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengungkap tersangkanya. Namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara baru satu buah cincin emas,” ujar Eko, Kamis (2/4).

Tersangka berhasil diamankan pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah sakit. Saat itu, tersangka diketahui tengah mengantar anggota keluarganya untuk berobat.

“Berdasarkan kronologis, tersangka DW diketahui mulai bekerja membersihkan rumah korban pada Rabu (18/3) sekitar pukul 13.05 Wita. Ia dipekerjakan secara harian untuk membantu membersihkan rumah,” tuturnya.

Sebelum kegiatan bersih-bersih dimulai, terdapat satu cincin emas yang berada di dalam tas dan diletakkan di atas sofa.

Saat itu, korban sempat meminta agar barang-barang seperti tas dan pakaian dirapikan dan dimasukkan ke dalam kamar.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku menemukan cincin tersebut berada di bawah sofa saat sedang membersihkan rumah. Ia kemudian mengambil cincin tersebut.

“Setelah mengambil cincin, tersangka pulang dan memberitahukan kepada suaminya bahwa dirinya menemukan sebuah cincin emas. Keduanya kemudian pergi ke wilayah Selumit Pantai untuk menjual cincin tersebut,” ungkapnya.

Cincin emas seberat sekitar 6,32 gram itu dijual seharga Rp11 juta. Dari hasil penjualan, Rp3 juta diterima secara tunai, sementara Rp8 juta ditransfer melalui rekening bank. Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ke depan kami akan melakukan pendalaman terkait aliran dana. Termasuk mengecek apakah masih ada sisa uang di rekening tersangka,” jelas Eko.

Sementara itu, terkait barang perhiasan lain yang dilaporkan hilang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya mengambil satu cincin emas yang ditemukan di bawah sofa. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya barang lain yang turut diambil.

“Tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” sebut Eko. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#ART #pencurian #polres tarakan