Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Gagal Lolos X-Ray! Puluhan Tanduk Rusa Ilegal dari Tawau Disita Karantina Kaltara di Pelabuhan Nunukan

Beraupost • Senin, 2 Maret 2026 | 13:10 WIB

SERAH TERIMAKAN: Karantina Kaltara serahkan barang bukti ke BKSDA Kaltim. (KARANTINA KALTARA UNTUK HRK)
SERAH TERIMAKAN: Karantina Kaltara serahkan barang bukti ke BKSDA Kaltim. (KARANTINA KALTARA UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar digagalkan di perbatasan Kalimantan Utara.

Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan petugas karantina akhirnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran satwa dilindungi.

Tanduk rusa tersebut merupakan hasil tindakan karantina oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang tahun 2025.

Barang itu terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dari hasil pemindaian, petugas mencurigai adanya bagian tubuh satwa liar dalam barang bawaan penumpang kapal laut.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan puluhan pasang tanduk rusa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruhnya kemudian ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Karantina Kaltara Ichi Langlang Buana menjelaskan, tanduk-tanduk tersebut berasal dari beberapa rute pelayaran.

Sebagian merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, sementara lainnya berasal dari Nunukan dengan tujuan Parepare. Seluruhnya diangkut melalui transportasi laut.

“Ini merupakan hasil penahanan sepanjang 2025. Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa tersebut kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan,” ujarnya, Minggu (1/3).

Menurut Ichi, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II.

Status tersebut menandakan bahwa spesies tersebut belum terancam punah. Namun dapat menjadi terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.

“Karena itu, setiap pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh rusa. Termasuk tanduknya, wajib memenuhi ketentuan hukum dan prosedur perizinan yang berlaku,” tutur Ichi.

Penyerahan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar.

Serta memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kaltara yang rawan menjadi jalur lalu lintas perdagangan ilegal.

Ichi menegaskan, sinergi antara karantina dan lembaga konservasi merupakan langkah penting. Untuk memastikan setiap tindakan penahanan diproses secara transparan dan akuntabel.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa. Khususnya yang berpotensi mengancam keberlanjutan populasi satwa di alam.

“Penegakan hukum karantina dan kerja sama lintas instansi akan terus kami perkuat, terutama di wilayah perbatasan,” tegas Ichi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#tanduk rusa #tawau #penyelundupan #Perbatasan Kaltara