Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kaltara Mulai Terapkan Pajak Kendaraan di Atas Air, Speedboat dan Kapal Barang Jadi Incaran

Beraupost • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:25 WIB
DONGKRAK PAD: PKA diberlakukan untuk kendaraan air berukuran di atas 10 GT yang beroperasi antar kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. (HRK)
DONGKRAK PAD: PKA diberlakukan untuk kendaraan air berukuran di atas 10 GT yang beroperasi antar kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tergarap maksimal mulai dioptimalkan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menyasar aktivitas transportasi dan usaha di perairan.

Melalui penerapan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKA), Pemprov Kaltara akan memperluas sumber penerimaan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo menyebutkan, meski kontribusi PKA saat ini masih sekitar 2 persen dari total pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut memiliki nilai strategis dalam jangka panjang. Kaltara sebagai provinsi kepulauan dan perbatasan dinilai memiliki potensi besar dari sektor perairan.

“Ini bukan soal besar kecilnya angka saat ini, tetapi bagaimana kita mulai membangun sistem pajak yang sesuai karakter wilayah Kaltara,” terangnya, Selasa (27/1).

PKA diberlakukan untuk kendaraan air berukuran di atas 10 Gross Ton (GT) yang beroperasi antar kabupaten dan kota di wilayah Kaltara.

Objek pajak mencakup speedboat reguler, kapal angkutan barang, kapal penarik, hingga kapal nelayan yang bersifat komersial.

Sementara kapal kecil dan nelayan tradisional secara tegas dikecualikan dari pungutan.

“Kita tidak ingin kebijakan ini membebani masyarakat kecil. Fokusnya pada kendaraan air yang memang digunakan untuk aktivitas usaha,” ujarnya.

Hingga kini, Bapenda Kaltara telah mendata 77 unit speedboat. Namun jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pendataan lanjutan masih dilakukan. Terutama terhadap kapal-kapal yang digunakan untuk angkutan karyawan, barang, dan jasa logistik.

Aturan PKA mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Meski regulasi pusat membuka ruang pemajakan mulai 7 GT, Pemprov Kaltara memilih menetapkan batas minimal 10 GT sebagai bentuk kebijakan kehati-hatian.

“Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen, dengan perhitungan berdasarkan nilai bodi kapal dan mesin penggerak. Skema penyusutan diberlakukan sebesar 5 persen per tahun hingga lima tahun, sebelum nilai pajak ditetapkan secara tetap,” ungkapnya.

Tantangan utama dalam penerapan PKA, penentuan nilai kendaraan air yang umumnya dibuat secara khusus di galangan kapal.

Untuk itu, Bapenda melakukan survei harga pasaran ke sejumlah galangan di dalam dan luar daerah. Serta melibatkan pemilik kapal dan asosiasi agar proses berjalan transparan.

Ke depan, Pemprov Kaltara berharap PKA dapat menjadi salah satu sumber PAD alternatif yang berkelanjutan.

Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi perairan. Bahkan, kebijakan ini telah menarik perhatian sejumlah daerah lain dan pemerintah pusat.

Menjadikan Kaltara sebagai rujukan nasional dalam pengelolaan pajak kendaraan di atas air. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#SUMBER #speedboat #pajak #pemprov kaltara #pad