HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara Tahun 2026, Jumat (26/12) lalu.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, telah menandatangani rangkaian Keputusan Gubernur Penetapan UMP Kaltara 2026 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltara 2026.
Adapun besaran upah minimum Tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Kaltara, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/698/2025 tahun bahwa UMP Kaltara 2026 sebesar Rp 3.755.243.
Sedangkan untuk UMSP Kaltara tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/699/2025 tahun 2025 pada sektor minyak dan gas sebesar Rp 3.814,864. Sektor batu bara Rp 3.806.846, dan sektor kelapa sawit sebesar Rp 3.798.828.
Selain SK UMP dan UMSP, Gubernur juga telah mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan SK Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltara.
Yakni berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/700/2025 bahwa untuk UMK Bulungan tahun 2026 ditetapkan Rp 3.900.396.
Serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/701/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Bulungan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara Rp 3.924.212 dan sektor pertambangan minyak dan gas (migas) Rp 3.950.502.
Selanjutnya UMK Nunukan tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/702/2025 Rp 3.845.251,23, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/703/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Nunukan di sektor pertanian, perkebunan, perkayuan Rp 3.858.521,85 dan sektor pertambangan umum sebesar Rp 3.871.874,86.
Sedangkan UMK Tarakan tahun 2026 menjadi yang terbesar se-Kaltara dengan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/708/2025 yakni Rp 4.742.169 dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/709/2025 menetapkan UMSK Kota Tarakan di sektor kayu lapis dan pertambangan minyak bumi sebesar Rp 4.754.904.
UMK Malinau tahun 2026 melalui SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/704/2025 sebesar Rp 4.040.073, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/705/2025 UMSK Kabupaten Malinau di sektor pertambangan dan kehutanan Rp 4.050.886.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/706/2025 UMK Tana Tidung tahun 2026 Rp 3.870.800, serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/707/2025 UMSK Kabupaten Tana Tidung di sektor pertanian serta pertambangan dan migas yakni sebesar Rp 3.872.100.
Dikonfirmasi langsung Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Asnawi menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Kaltara akan segera ditindaklanjuti ke perusahaan dan masyarakat Kaltara.
“Penetapan UMP dan UMSP ini segera kita sosialisasikan kepada perusahaan, sektor swasta dan kepada para pekerja. Ini demi kepentingan pekerja dan perusahaan jadi untuk melaksanakan keputusan yang sudah dibuat,” kata Asnawi.
Asnawi menuturkan pada penetapan keputusan terkait UMP dan UMSP mengalami perbedaan, untuk UMSP Kaltara lebih tinggi sedikit dari UMP Kaltara.
“UMP itu standarnya, sedangkan UMSP itu sektornya ada sektor batu bara, sektor pertambangan serta sektor minyak dan gas. Itulah tugas dari kami mensosialisasikan kepada pemberi kerja dan pekerjanya, agar mereka sama-sama tahu hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Terkait kebijakan kenaikan UMP dan UMSP Kaltara tahun depan ini, ia memastikan pihaknya selaku perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan dengan membuka ruang pengaduan kepada siapapun.
Untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawan tidak sesuai UMP maupun UMSP yang ditetapkan.
Asnawi menegaskan akan turun langsung ke lapangan demi memberikan pengawasan. Agar UMP dan UMSP di tahun 2026 ini benar-benar diterapkan oleh pihak perusahaan.
“Saya mengingatkan bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja di bawah UMP dan UMSP itu menjadi tugas pengawas ketenagakerja. Untuk mengadakan pengawasan. Hal ini akan ada tindak lanjut terhadap pengawasan kerja,” tegas Asnawi.
Asnawi mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab. Guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kaltara.
Ia menjelaskan penetapan UMP dan UMSP tersebut berdasarkan rapat pleno dilaksanakan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu.
“Penetapan ini agar para pekerja tahu dengan naiknya gaji mereka. Maka pendapatan mereka lebih bagus dan kesejahteraan semakin bagus. Dengan kenaikan gaji maka pengawai akan berbelanja yang otomatis. Akan meningkatkan perputaran ekonomi di Kaltara,” tuturnya.
Di lain pihak, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP yang telah ditetapkan.
Ia meminta agar tidak ada alasan maupun kendala dalam pelaksanaannya. Mengingat penetapan upah minimum telah melalui proses dan perhitungan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita mengingatkan kepada seluruh perusahaan supaya bisa menerapkan UMP ini dan tidak ada kendala. Kita berharap perusahaan bisa melaksanakan apa yang sudah diputuskan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut gubernur, penetapan UMP tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan melalui mekanisme yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Mulai dari kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, hingga kebutuhan hidup layak pekerja. Keputusan tersebut diharapkan dapat diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan manajemen perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan.
Ia meminta perusahaan untuk melakukan perhitungan ulang terhadap kondisi keuangan masing-masing. Agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMP.
“Perusahaan harus bisa menghitung kembali kondisi keuangan mereka supaya dapat melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Penetapan UMP Kaltara ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Bagi pekerja, UMP menjadi jaminan batas minimum penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara bagi pengusaha, kebijakan ini menjadi pedoman dalam menyusun struktur pengupahan yang sesuai aturan.
“Pemprov Kaltara juga mendorong adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja dalam menyikapi kebijakan UMP tersebut. Jika terdapat kendala tertentu, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” jelasnya.
Kepatuhan perusahaan terhadap UMP dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mendorong produktivitas. Serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, kalangan buruh di Kaltara memilih bersikap realistis menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2026.
Meski mengakui besaran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak. Buruh memastikan tidak akan melakukan aksi penolakan terhadap keputusan tersebut.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kaltara Gusmin mengatakan, kenaikan UMP dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.580.160 tetap patut diapresiasi.
Meski belum menjawab seluruh kebutuhan pekerja, khususnya yang telah berkeluarga.
“Kalau berbicara ideal, tentu kebutuhan hidup layak pekerja belum sepenuhnya terpenuhi. Perhitungan KHL masih berangkat dari kebutuhan pekerja lajang, bukan pekerja yang sudah berkeluarga,” ujar Gusmin, Minggu (28/12).
Namun demikian, Gusmin menegaskan serikat pekerja memahami kondisi ketenagakerjaan di Kaltara yang belum sepenuhnya stabil.
Ketimpangan antara jumlah lapangan kerja dan pencari kerja dinilai masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi ruang perundingan upah.
“Kami melihat kondisi objektif di lapangan. Lapangan pekerjaan dan pencari kerja belum seimbang. Sehingga posisi tawar pekerja juga terbatas. Karena itu, kami memilih bersikap realistis,” jelasnya.
Gusmin menilai, kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, kenaikan harga sembako kerap menggerus peningkatan upah yang diterima pekerja.
“Percuma upah naik kalau harga sembako terus melonjak. Pemerintah harus berani mengendalikan harga kebutuhan pokok. Agar kenaikan UMP dan UMK benar-benar bisa dirasakan,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan gambaran sederhana kebutuhan hidup layak pekerja. Mulai dari biaya makan sekitar Rp 20 ribu per sekali makan, sewa rumah atau kontrakan sekitar Rp 1 juta per bulan, biaya transportasi Rp 1 juta per bulan, kebutuhan sandang Rp 500 ribu per tiga bulan. Serta kebutuhan mandi dan mencuci sekitar Rp 250 ribu per bulan.
Menurut Gusmin, komponen kebutuhan tersebut seharusnya menjadi dasar kesepakatan bersama dalam forum perundingan pengupahan.
Ia memastikan perwakilan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan tingkat kota dan provinsi telah menyampaikan aspirasi pekerja secara objektif.
“Dalam perundingan, wakil buruh sudah menyampaikan aspirasi tersebut. Namun dalam prosesnya kami kalah voting. Hasil itulah yang kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” katanya.
Meski hasil penetapan UMP 2026 belum sesuai harapan ideal buruh, Gusmin memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa atau penolakan dari FSP Kahut KSPSI.
“Berdasarkan kondisi yang ada saat ini, kami memastikan tidak akan melakukan aksi terkait penetapan UMP maupun UMK. Kami berharap ke depan pemerintah lebih fokus pada pengendalian harga dan penciptaan lapangan kerja,” tutup Gusmin. (dkisp/fai/sas/uno)
PENETAPAN UMP dan UMK Se-Kaltara Tahun 2026:
UMP Kaltara : Rp 3.755.243
UMK Tarakan : Rp 4.742.169
UMK Malinau : Rp 4.040.073
UMK Bulungan : Rp 3.900.396
UMK Nunukan : Rp 3.845.251
UMK Tana Tidung : Rp 3.870.800
Editor : Nurismi