Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Kejari Tarakan Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar Sepanjang 2025, Fokus Pemulihan Aset Koruptor

Beraupost • Jumat, 23 Januari 2026 | 08:15 WIB
KASUS TIPIKOR: Kejari Tarakan saat menyita aset pada perkara tipikor yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan. (HRK)
KASUS TIPIKOR: Kejari Tarakan saat menyita aset pada perkara tipikor yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan. (HRK)

BERAU POST — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menutup tahun 2025 dengan catatan penting dalam pemberantasan korupsi.

Bukan hanya jumlah perkara yang dikejar, tetapi terutama uang negara yang berhasil diselamatkan.

Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tarakan menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai prioritas utama.

Sepanjang 2025, lebih dari Rp 2,3 miliar uang dan aset negara berhasil diamankan dari perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menegaskan, orientasi penanganan perkara kini diarahkan pada kualitas dan dampak, bukan sekadar banyaknya tersangka.

“Penindakan itu penting, tetapi yang lebih penting bagaimana kerugian negara bisa kembali. Itu manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Rahman, Kamis (22/1).

Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Tarakan mencatat 10 kegiatan penyelidikan dan 12 perkara penyidikan yang berjalan kumulatif.

Aktivitas penyelidikan meningkat tajam pada semester kedua. Seiring penguatan pengumpulan bahan keterangan sejak tahap awal.

Rahman menjelaskan, setiap perkara disiapkan secara matang sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Proses audit kerugian negara menjadi kunci, agar konstruksi perkara tidak rapuh di persidangan.

“Perkara korupsi tidak bisa tergesa-gesa. Harus kuat dari sisi pembuktian dan perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Hasilnya, pada tahap penuntutan Kejari Tarakan melimpahkan satu perkara korupsi ke pengadilan pada triwulan IV 2025. Lebih dari itu, capaian terbesar terlihat pada penyelamatan aset negara.

Dalam tahap penyidikan dan penuntutan, Pidsus menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 341,8 juta.

Sementara berdasarkan putusan pengadilan, uang pengganti yang berhasil dipulihkan negara mencapai sekitar Rp 2,03 miliar.

Ditambah barang rampasan negara puluhan juta rupiah, total penyelamatan menembus angka Rp 2,3 miliar.

“Angka ini masih bisa bertambah karena pelacakan aset terus berjalan,” tegas Rahman.

Perkara paling menyita perhatian publik sepanjang 2025 adalah kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank BUMN.

Tiga tersangka ditetapkan, masing-masing berinisial EN, S dan M. Yang salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Modusnya terbilang rapi. Kredit diajukan menggunakan identitas orang lain. Data kependudukan dimanipulasi, hingga debitur fiktif lolos verifikasi perbankan. Audit menyimpulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

“Ini menunjukkan korupsi sekarang dilakukan secara terorganisasi dan lintas sektor. Penanganannya harus ekstra hati-hati,” ujarnya.

Selain sektor perbankan, Pidsus Kejari Tarakan juga menggarap perkara infrastruktur. Salah satunya dugaan korupsi proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan senilai sekitar Rp 44 miliar yang kini masuk tahap penyidikan.

Sejumlah saksi dari instansi terkait dan kontraktor telah diperiksa. Kejari Tarakan juga melibatkan ahli teknik sipil dan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Proyek strategis menyangkut pelayanan publik harus bersih. Itu komitmen kami,” katanya.

Memasuki 2026, Kejari Tarakan menegaskan fokus penanganan korupsi akan diarahkan pada pemiskinan koruptor melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan dan perampasan aset.

Tujuan akhirnya jelas. Negara tidak boleh terus dirugikan, dan pelaku harus benar-benar jera. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#koruptor #Pemulihan Aset #Kejari Tarakan