HARIAN RAKYAT KALTARA — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah di Kota Tarakan.
Tersangka berinisial RS diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah terbukti terlibat dalam delapan kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah kota.
Dalam aksinya, tersangka tidak hanya mencuri kendaraan. Namun juga menjual hasil curiannya ke luar daerah Tarakan, termasuk ke wilayah Kabupaten Bulungan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum Ipda Eko Susilo menjelaskan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, pihaknya mengamankan delapan unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Dari hasil pengungkapan ini, terdapat sekitar delapan kejadian atau delapan TKP. Semua barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” ujar Eko, Senin (19/1).
Adapun lokasi TKP tersebar di beberapa kelurahan, antara lain Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beraksi seorang diri dan sebagian besar melakukan pencurian pada malam hari.
Modus operandi yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menggunakan kunci lain.
Kemudian merusak kontak dan menyambungkan kabel agar sepeda motor dapat dihidupkan.
“Tersangka melakukan pencurian dengan dua cara, yakni menggunakan kunci yang bisa dipakai untuk kendaraan lain. Serta merusak kontak dengan menyambungkan kabel,” jelasnya.
Tersangka RS diamankan pada Jumat (9/1) di Kelurahan Sebengkok, tepatnya di tempat kos atau kontrakan tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.
“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, mengarah kepada tersangka RS,” kata Eko.
Dari delapan unit sepeda motor yang dicuri, sebagian besar diketahui telah dibawa dan dijual ke luar Kota Tarakan, yakni ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Sepeda motor tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unit.
Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Termasuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kontrakan. Kepada korban, tersangka mengaku menjual sepeda motor miliknya sendiri.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, untuk kebutuhan keluarga dan membayar kontrakan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memiliki keahlian di bidang perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban atau pekerja bengkel.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari beberapa TKP. Memperkuat dugaan keterlibatan tersangka RS dalam kasus pencurian tersebut.
“Tidak semua TKP memiliki CCTV, namun beberapa rekaman berhasil kami amankan dan dianalisis. Dari situ mengarah kuat kepada tersangka RS,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara. (sas/uno)
Editor : Nurismi