Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Cegah Overkapasitas: 77 WBP Lapas Tarakan Diusulkan Terima Remisi RK1, Dapat Pengurangan Masa Tahanan Hingga 2 Bulan!

Beraupost • Kamis, 11 Desember 2025 | 08:20 WIB
USULAN REMISI: Sebanyak 78 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan diusulkan mendapat remisi Natal. (HRK)
USULAN REMISI: Sebanyak 78 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan diusulkan mendapat remisi Natal. (HRK)

BERAU POST — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mengusulkan pemberian remisi khusus Natal bagi warga binaan pemeluk agama Nasrani.

Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan Praditya Panji Utama menyampaikan, total terdapat 115 warga binaan Nasrani yang diusulkan menerima remisi tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 warga binaan memenuhi syarat dan masuk dalam usulan.

“Terdiri dari 77 orang kategori RK1 dan satu orang RK2 yang dinyatakan langsung bebas,” terang Panji, Rabu (10/12).

Ia menambahkan, mayoritas penerima remisi berasal dari perkara narkotika. Sementara satu orang penerima RK2 merupakan warga binaan kasus pencurian.

Namun masih terdapat 35 warga binaan lainnya yang tidak memenuhi syarat remisi.

Mereka terkendala status hukum, seperti masih berstatus tahanan, sedang menjalani register pidana denda/subsidier. Serta satu orang tengah menjalani register APP atau melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas.

"Total warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan saat ini mencapai 1.316 orang,” sebutnya.

Panji mengungkapkan, usulan remisi akan diumumkan secara resmi pada perayaan Natal, 25 Desember mendatang.

Biasanya SK diterima pada tanggal 24 Desember, karena saat ini masih tahap usulan. Ia menegaskan, keputusan final tetap menunggu verifikator pusat.

Meski warga binaan yang diajukan telah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Untuk besaran remisi, warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana bervariasi. Tercatat 13 orang memperoleh remisi 15 hari, 35 orang satu bulan, 28 orang satu bulan 15 hari, serta satu orang mendapat dua bulan. Sedangkan penerima RK2 dengan status bebas, mendapatkan remisi selama 15 hari,” bebernya.

Pemberian remisi dinilai penting, terutama untuk mendukung upaya pengurangan overkapasitas hunian Lapas Kelas II A Tarakan sekaligus motivasi bagi warga binaan.

“Ini hak bersyarat bagi warga binaan, sekaligus bentuk reward atas pembinaan yang sudah dijalankan,” tegas Panji.

Namun demikian, remisi dapat dicabut apabila penerima kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Jika setelah menerima remisi masih melakukan pelanggaran, maka satu tahun ke depan tidak akan mendapat remisi.

Menjelang perayaan Natal, rangkaian kegiatan peribadatan bagi warga binaan Nasrani rutin dilaksanakan.

Lapas Kelas II A Tarakan juga bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini turut mendampingi penyelenggaraan kegiatan keagamaan di lapas, baik untuk Islam, Kristen, Hindu maupun Buddha.

“Rangkaian ibadah Natal sendiri sudah dimulai, dan menjelang 24 Desember mendatang Lapas menggelar Malam Renungan Suci dengan melibatkan seluruh warga binaan beragama Nasrani,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#remisi #WBP #lapas tarakan