Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Januari 2026! Polres Tarakan Kumpulkan APH untuk Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi

Beraupost • Jumat, 12 Desember 2025 | 07:11 WIB
SOSIALISASI: Aparat penegak hukum dibekali sosialisasi KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
SOSIALISASI: Aparat penegak hukum dibekali sosialisasi KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026 mendatang.

Polres Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi dan penyamaan persepsi di Aula Polres Tarakan pada Kamis (11/12).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari persiapan jajaran aparat penegak hukum (APH). Dalam memahami regulasi terbaru yang akan berlaku kurang dari sebulan lagi.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan pandangan di antara seluruh institusi penegak hukum.

Agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal. Dalam kesempatan tersebut, Polres Tarakan mengundang Kejaksaan Negeri Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Serta dua narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang turut didampingi oleh seorang moderator dari UBT.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi untuk memastikan persamaan persepsi. Terkait regulasi KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku sekitar 20 hari lagi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalitas dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya akan dilakukan sekali. Mengingat keterbatasan waktu, Polres Tarakan juga berencana berkoordinasi dengan Polda Kaltara melalui Bidang Hukum.

Untuk pendalaman materi secara lebih teknis, sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan lanjutan dari KUHP dan KUHAP baru tersebut.

Dalam pemaparan yang disampaikan para narasumber, dibahas sejumlah perubahan signifikan. Termasuk regulasi yang tetap berlaku dari KUHP lama.

Serta ketentuan yang mengalami penyempurnaan. Salah satu poin penting, perubahan dalam pengaturan alat bukti.

Jika sebelumnya terdapat lima jenis alat bukti, pada KUHAP baru unsur petunjuk tidak lagi dipertahankan.

Namun digantikan dengan pertimbangan hakim dan penguatan penggunaan scientific crime investigation, seperti rekaman CCTV dan teknologi pendukung lainnya.

“Selain itu, perubahan besar juga terjadi pada klasifikasi pidana. Hukuman mati dan penjara seumur hidup kini ditempatkan sebagai kategori pidana khusus. Bukan lagi pidana pokok seperti dalam sistem sebelumnya. Ancaman pidana serta pidana tambahan pun mengalami penyesuaian sesuai struktur hukum baru,” jelasnya.

Erwin juga menyoroti perluasan objek praperadilan yang tertuang dalam KUHAP baru. Hal ini, menurutnya, menuntut aparat penegak hukum untuk lebih profesional dan teliti dalam setiap proses penanganan perkara.

“Objek praperadilan bertambah, sehingga para APH harus mampu meningkatkan profesionalitas dan memahami secara detail mekanisme hukum yang baru,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Tarakan berharap seluruh institusi penegak hukum di wilayah tersebut memiliki pemahaman yang selaras. Sehingga proses penegakan hukum di era regulasi baru dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #kuhp #kuhap #terbaru