HARIAN RAKYAT KALTARA — Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan rental yang melibatkan empat tersangka, masing-masing berinisial RK, FK, JL dan BL.
Sebanyak 11 unit kendaraan roda empat telah diamankan polisi dari hasil penelusuran di tiga wilayah berbeda yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, dan Nunukan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menjelaskan, perkara ini bermula dari aduan masyarakat yang mengaku mobil sewaan tidak kembali sesuai waktu kesepakatan.
Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan dalam waktu sekitar 16 jam berhasil menemukan tiga unit kendaraan pertama berikut dua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapatkan informasi, praktik penggelapan itu telah berulang dan melibatkan sejumlah korban lain.
Jumlah korban yang teridentifikasi kemudian bertambah menjadi sembilan orang. Kendaraan yang semula dilaporkan hanya tiga unit, juga bertambah hingga 11 unit.
Masing-masing terdiri dari berbagai jenis mobil milik sejumlah warga.
“Modus operandi yang digunakan, dengan menyewa kendaraan kemudian menggadaikannya. Dengan alasan membutuhkan dana. Para tersangka memanfaatkan kepercayaan pemilik rental,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (8/12).
Polres Tarakan telah menghubungi para korban melalui layanan Call Center 110. Untuk melakukan pencocokan identitas kendaraan dan pengembalian sementara.
Terutama bagi pemilik yang menggunakan kendaraan sebagai alat mata pencarian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, peran setiap tersangka dalam kasus ini berbeda-beda.
RK diduga sebagai otak utama yang mencari kendaraan rental, kemudian mengalihkan mobil ke tersangka lain.
Untuk wilayah Tarakan, kendaraan diserahkan kepada FK yang diketahui berstatus ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Sementara untuk wilayah Malinau, RK mengalihkan kendaraan kepada JL yang kemudian sebagian unit diserahkan lagi kepada BL.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggadaian kendaraan dengan nilai bervariasi antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit,” jelas Ridho.
Sebagian dana yang diperoleh para tersangka digunakan untuk keperluan pribadi hingga berlibur ke luar daerah.
Polisi menilai modus yang digunakan cukup sistematis. Karena melibatkan perpindahan kendaraan lintas kabupaten.
Dari total 11 unit yang diamankan, tiga ditemukan di Kota Tarakan, enam unit di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, dan satu unit di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.
Sementara satu unit lainnya ditemukan terlebih dahulu oleh korban sebelum dilakukan penindakan kepolisian.
Tersangka RK diamankan bersama FK pada 3 Desember 2025, sedangkan JL dan BL ditangkap pada 6 Desember di wilayah Malinau. Keempat tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta korban tambahan," kata Ridho.
Diketahui, tersangka RK bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu dinas di Pemkab Malinau, sedangkan FK merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. (sas/uno)
Editor : Nurismi