HARIAN RAKYAT KALTARA — Pengusutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum istri anggota polisi berinisial LA terus berkembang.
Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Tarakan menetapkan satu tersangka tambahan berinisial LI.
Diduga berperan sebagai calo dalam penjualan lahan tambak. Kasat Reskrim Polres Tarakan Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk perkara yang melibatkan LA, sudah kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dalam kasus tambak ini, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni LA dan LI,” ujarnya, Senin (30/3).
Menurutnya, LI memiliki peran sebagai perantara atau calo yang menawarkan dan memasarkan lahan tambak kepada calon pembeli.
Berbeda dengan laporan lain yang menyebut adanya peran marketing. Dalam kasus ini LI disebut hanya bertindak sebagai penghubung transaksi.
“LI ini kurang lebih sebagai calo. Dia yang menawarkan atau memasarkan. Kalau di laporan lain ada yang berperan sebagai marketing, tapi untuk kasus tambak ini LI sebagai calo,” jelasnya.
Penyidik memastikan, status LI saat ini sudah resmi sebagai tersangka. Ia juga telah menjalani pemeriksaan, dan direncanakan akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.
“Saat ini yang sudah ditahan baru LA. Untuk LI, secepatnya akan dilakukan penahanan, kemungkinan minggu depan,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Hal ini masih dalam pendalaman penyidik.
Terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara dalam praktik serupa.
“Kami masih mendalami, tidak menutup kemungkinan ada calo-calo lain yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, penanganan berkas perkara juga berjalan bertahap. Untuk laporan pertama, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Sedangkan laporan kedua masih dalam proses penyidikan dan laporan ketiga yang berkaitan dengan lahan tambak baru saja dilakukan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan tersangka diduga melalui penawaran properti dan lahan yang dipromosikan lewat media sosial.
Bahkan, penyidik telah menyita akun media sosial yang digunakan untuk memasarkan lahan tersebut sebagai barang bukti.
“Promosi dilakukan melalui media sosial, termasuk akun properti yang bersangkutan. Itu juga sudah kami sita,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski demikian, terkait ancaman hukuman, pihak kepolisian menyebut keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
“Untuk ancaman pidana, nanti akan ditentukan di pengadilan. Yang jelas pasalnya berlapis, terkait penipuan dan penggelapan," beber Reginald.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sejumlah korban terkait keterlibatan suami LA yang merupakan anggota Polri.
Namun, penyidik menegaskan bahwa dari hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti. Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Meski demikian, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tarakan dan telah dikenakan penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Untuk suami LA, dari hasil gelar perkara belum mengarah sebagai tersangka pidana. Tapi dari sisi kode etik, sudah diperiksa oleh Propam dan sudah dilakukan patsus,” jelasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi