Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Penusukan di Tarakan Barat, Korban Tergeletak Bersama Motor

Beraupost • Senin, 30 Maret 2026 | 09:32 WIB

 PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Tanpa menampilkan tersangka, polisi perlihatkan barang bukti penganiayaan, Sabtu (28/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Tanpa menampilkan tersangka, polisi perlihatkan barang bukti penganiayaan, Sabtu (28/3). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Insiden penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Kota Tarakan sekitar pukul 18.37 Wita, Jumat (27/3).

Peristiwa tragis ini menimpa seorang pria berinisial A (41) di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan tersangka berinisial IR (36), warga Lingkas Ujung, Tarakan Timur, secara tidak sengaja berpapasan di jalan kawasan Karang Rejo.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang kami amankan, korban dan tersangka ini hanya papasan di jalan. Kemudian terjadi cekcok, saling dorong, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusuk korban,” jelasnya, Sabtu (28/3).

Saat kejadian, korban masih berada di atas sepeda motor. Usai terkena tusukan, korban tersungkur di aspal bersama kendaraannya.

Warga yang melihat kejadian sempat mendengar keributan sebelum menemukan korban dalam kondisi tergeletak.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Karang Rejo oleh warga sekitar. Namun nahas, dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari hasil visum, ditemukan luka terbuka pada bagian perut kanan dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 2 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter dengan kemiringan sekitar 45 derajat. Selain itu, terdapat tanda-tanda kekurangan oksigen sebelum korban meninggal dunia,” sebut Reginald.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar sekitar pukul 21.30 Wita.

“Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong. Barang bukti berupa badik yang digunakan juga sempat dibuang di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan telepon genggam milik korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna memperkuat proses penyidikan. Terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman.

Namun dugaan sementara mengarah pada persoalan narkotika. Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba pada tersangka.

“Motif sementara terkait narkotika, tetapi ini masih kami kembangkan. Tidak ada unsur dendam lama, dan kami tegaskan tidak ada kaitan dengan isu SARA seperti yang sempat beredar,” tegas Reginald.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2024 setelah menjalani hukuman sejak 2020.

Saat kejadian, tersangka juga tidak sendirian. Polisi kini masih memburu satu orang yang diduga bersama tersangka saat insiden terjadi.

Peran orang tersebut masih didalami dan sementara berstatus saksi. “Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan hanya mengizinkan visum luar terhadap jenazah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang mengarah pada isu SARA.

“Kami minta masyarakat tidak berspekulasi. Jika ingin mengetahui informasi yang benar, silakan mengacu pada keterangan resmi dari kepolisian,” pesannya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#polres tarakan #residivis #penusukan #narkoba